KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:37 WIB
Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto (kiri) dalam Tax Gathering Transfer Pricing 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Tax Gathering Transfer Pricing 2021. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman otoritas dan wajib pajak terkait dengan perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan pola komunikasi yang baik dengan wajib pajak dan konsultan pajak terus dibangun. Salah satunya adalah menggelar tax gathering yang menjadi bagian dari kegiatan Transfer Pricing Knowledge Management Center (TP KMC).

"Saat pertama kali masuk pada 2019, masih banyak dispute dan perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak serta konsultan pajak soal TP," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan TP KMC, sambungnya, dihidupkan kembali untuk menyamakan persepsi dengan wajib pajak perihal perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap regulasi mulai berkurang melalui proses bisnis yang lebih transparan dan adil.

Dia menyampaikan praktik transfer pricing merupakan konsekuensi kegiatan bisnis lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, potensi sengketa atas perbedaan interpretasi dapat dikurangi dengan kembali hadirnya program TC KMC di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Kami ingin buat posisi yang enak bagi wajib pajak dan konsultan. Jika masih ada perbedaan-perbedaan kecil, ini [TP KMC] menjadi tempat berdialog dan memberikan masukan kepada Kanwil Jakarta Khusus," terangnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Budi berharap sengketa tentang transfer pricing dapat ditekan dengan hadirnya TP KMC. Menurutnya, DJP juga melakukan pendekatan berjenjang dalam menangani transaksi hubungan istimewa. Pertama, edukasi melalui fungsional penyuluh. Kedua, pengawasan. Ketiga, pemeriksaan.

“Jadi mulai masuk melalui fungsional penyuluh, pengawasan, baru ke pemeriksaan. Kami akan bersyukur jika bisa mencapai kesamaan persepsi lewat penyuluh sehingga tidak harus sampai ke pemeriksaan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Sebenarnya juga diperlukan penguatan dan sinkronisasi database yang digunakan serta pemahaman sudut pandang yang sama sehingga dapat mengurangi potensi sengketa TP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?