TURKI

Tekan Inflasi, Erdogan Bakal Pangkas Tarif Pajak dan Naikkan Upah

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 07:00 WIB
Tekan Inflasi, Erdogan Bakal Pangkas Tarif Pajak dan Naikkan Upah

Warga melihat Jembatan Pahlawan 15 Juli, dikenal dengan Jembatan Bosphorus, yang menghubungkan kota di sisi Eropa dan Asia, saat kabut menyelimuti di selat Bosphorus, Istanbul, Turki, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas/AWW/djo

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki berencana untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan upah para pekerja. Langkah ini diambil untuk mendukung rumah tangga kelas menengah ke bawah.

Stimulus ini diberikan di tengah lonjakan inflasi yang terus mendera perekonomoan Turki dalam beberapa bulan terakhir.

"Dukungan dari sisi fiskal akan diberikan untuk mengkompensasi beban yang ditanggung oleh rumah tangga rentan di tengah inflasi yang hampir mendekati 20%," ujar seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir dailysabah.com, dikutip Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Pemberian insentif pajak kepada masyarakat kelas menengah dan bawah dimungkinkan mengingat Turki memiliki ruang fiskal yang cukup lebar. Pada tahun ini, defisit anggaran diperkirakan hanya akan mencapai 3,9% dari PDB.

Adapun kebijakan upah yang akan diterapkan oleh Turki adalah peningkatan upah minimum dengan persentase yang lebih tinggi dari laju inflasi. Tak hanya itu, gaji ASN juga akan ditingkatkan.

"Kebijakan sedang dirumuskan agar mereka yang berpenghasilan rendah dapat bertahan di tengah inflasi tinggi," ujar seorang pejabat Pemerintah Turki.

Untuk diketahui, inflasi di Turki tercatat selalu berada di atas 10% setiap bulan terhitung sejak November 2019. Pada November 2020, inflasi tercatat telah mencapai 14% dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan hingga saat ini. Pada Oktober 2021, inflasi di Turki tercatat sudah mencapai 19,89%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi