TURKI

Tekan Inflasi, Erdogan Bakal Pangkas Tarif Pajak dan Naikkan Upah

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 07:00 WIB
Tekan Inflasi, Erdogan Bakal Pangkas Tarif Pajak dan Naikkan Upah

Warga melihat Jembatan Pahlawan 15 Juli, dikenal dengan Jembatan Bosphorus, yang menghubungkan kota di sisi Eropa dan Asia, saat kabut menyelimuti di selat Bosphorus, Istanbul, Turki, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas/AWW/djo

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki berencana untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan upah para pekerja. Langkah ini diambil untuk mendukung rumah tangga kelas menengah ke bawah.

Stimulus ini diberikan di tengah lonjakan inflasi yang terus mendera perekonomoan Turki dalam beberapa bulan terakhir.

"Dukungan dari sisi fiskal akan diberikan untuk mengkompensasi beban yang ditanggung oleh rumah tangga rentan di tengah inflasi yang hampir mendekati 20%," ujar seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir dailysabah.com, dikutip Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemberian insentif pajak kepada masyarakat kelas menengah dan bawah dimungkinkan mengingat Turki memiliki ruang fiskal yang cukup lebar. Pada tahun ini, defisit anggaran diperkirakan hanya akan mencapai 3,9% dari PDB.

Adapun kebijakan upah yang akan diterapkan oleh Turki adalah peningkatan upah minimum dengan persentase yang lebih tinggi dari laju inflasi. Tak hanya itu, gaji ASN juga akan ditingkatkan.

"Kebijakan sedang dirumuskan agar mereka yang berpenghasilan rendah dapat bertahan di tengah inflasi tinggi," ujar seorang pejabat Pemerintah Turki.

Untuk diketahui, inflasi di Turki tercatat selalu berada di atas 10% setiap bulan terhitung sejak November 2019. Pada November 2020, inflasi tercatat telah mencapai 14% dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan hingga saat ini. Pada Oktober 2021, inflasi di Turki tercatat sudah mencapai 19,89%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar