KEBIJAKAN MONETER

Tekan Inflasi, BI Bakal Fokus Penguatan Nilai Tukar Rupiah

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:45 WIB
Tekan Inflasi, BI Bakal Fokus Penguatan Nilai Tukar Rupiah

Ilustrasi Rupiah dan Dolar AS. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCnews - Bank Indonesia (BI) meyakini inflasi akan kembali ke sasaran 3% +/- 1% pada kuartal III/2023, lebih cepat dari perkiraan awal.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan untuk menekan inflasi akan difokuskan pada penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah. Harapannya, langkah tersebut dapat mengendalikan inflasi barang impor atau imported inflation.

"Rupiah itu menguat dan itu menurunkan tekanan inflasi dari imported inflation," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ke depan, BI memperkirakan apresiasi rupiah masih terus berlanjut berkat surplus transaksi berjalan dan aliran masuk modal asing seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi yang rendah, serta imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.

Inflasi dalam Tahun Berjalan

Pada April 2023, inflasi hanya sebesar 4,33%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,97%.

Inflasi inti turun dari 2,94% menjadi 2,83% akibat rendahnya ekspektasi inflasi dan tekanan imported inflation yang menurun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau kita lihat ekspektasi inflasi Consensus Forecast dari para ekonom hingga akhir tahun ini juga rendah, sekitar 3,3%," ujar Perry.

Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food juga turun dari 5,83% pada Maret 2023 menjadi 3,74% pada April 2023. Hal ini disebabkan terjaganya pasokan harga pangan di tengah kenaikan permintaan pada Ramadan dan Idulfitri.

"Inflasi volatile food pada Agustus-September tahun lalu itu 11,3%, sekarang di bawah 5%. Hanya 3,74%, ini rendah banget," tutur Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak