KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Dian Kurniati | Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB
Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan penenunan kain dengan alat tenun bukan mesin (ATBM) di kelompok tenun Mantar Berseri Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian kembali mengusulkan produk pakaian jadi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), menyusul produk kain dan karpet.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pengenaan BMTP bakal mengurangi impor pakaian jadi yang kini membanjiri pasar. Menurutnya, usulan ini juga pernah disampaikan sebagai salah satu strategi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal.

"Namun, kementerian/lembaga terkait masih menolak usulan tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Febri mengatakan kinerja sektor manufaktur, termasuk tekstil, sedang mengalami penurunan seiring dengan peningkatan barang impor. Menurutnya, kondisi ini salah satunya dipicu oleh penerbitan Permendag 8/2024 yang menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.

Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, 458 komoditas atau 88,42% merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. Permendag 8/2024 pun dinilai tidak sejalan dengan upaya melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil.

Dia menyebut penurunan kinerja manufaktur ini juga tecermin dari Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 yang kembali berada di level kontraksi, yaitu 49,2.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Sektor industri benar-benar membutuhkan perlindungan pada pasar produk jadi atau produk hilir sehingga perlu segera ada tindakan nyata agar industri manufaktur bisa bertahan," ujarnya.

Sebelumnya, melalui PMK 48/2024, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor kain. Pemerintah telah mengenakan BMTP atas impor kain mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan. BMTP atas impor kain ini dikenakan selama 3 tahun.

Sementara itu, PMK 49/2024 mengatur perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, juga selama 3 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra