KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

Warga antre untuk membeli minyak goreng di Pom Migo di Jalan Kolonel Masturi, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Inovasi pom minyak goreng milik seorang warga bernama Ivan Septianto tersebut hadir demi memudahkan masyarakat serta para pedagang untuk membeli minyak goreng yang dijual Rp12.500 per liter. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menekan harga minyak goreng curah di wilayah timur Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan mengirim sedikitnya 3.000 ton minyak goreng curah ke Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua. Pada tahap awal, sebanyak 1.200 ton di antaranya akan dikirimkan pada Kamis (11/8/2022) ini.

"Seluruh Indonesia harus mendapatkan migor (minyak goreng) curah seharga Rp14.000 per liter," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag terhadap 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk wilayah Jawa-Bali sudah turun ke bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Per 10 Agustus 2022, harga migor curah di Jawa dan Bali tercatat Rp12.929 per liter. Angka ini sudah turun 4,68% dibandingkan Juli lalu. Sementara di level nasional, harga rata-rata minyak goreng curah masih di batas HET Rp14.000 per liter. Namun, angka tersebut sudah turun 9,26% dibandingkan bulan lalu.

Tren penurunan harga minyak goreng curah sebenarnya juga terjadi cukup merata di seluruh Indonesia. Di Sumatra, harga minyak goreng curah secara rata-rata tercatat Rp13.151 per liter. Sementara di Kalimantan Rp13.804 per liter, Sulawesi Rp13.568 per liter, serta Maluku dan Papua masih mencatatkan harga cukup tinggi, yakni Rp18.271 per liter.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Guna terus menjaga stabilitas harga, pemerintah memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. Minyak goreng kemasan tersebut didistribusikan dengan harga jual sesuai HET Rp14.000 per liter.

Sampai dengan 10 Agustus 2022, sudah ada 111 perusahaan yang mendapat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kemendag. Jumlahnya diperkirakan akan terus naik seiring tingginya animo pasar.

Pemerintah, imbuh mendag, berharap adanya program minyak goreng curah rakyat bisa menjangkau seluruh Indonesia. Dengan begitu, dalam 1 bulan ke depan, pemerintah optimistis seluruh Indonesia bisa mencapai HET untuk produk minyak goreng curah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra