JERMAN

Tekan Emisi, Pemerintah Didesak Pangkas PPN untuk Bahan Pangan Nabati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 18:00 WIB
Tekan Emisi, Pemerintah Didesak Pangkas PPN untuk Bahan Pangan Nabati

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman didesak untuk memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk buah-buahan, kacang-kacangan, dan susu nabati. Insentif pajak ini diharapkan bisa mendorong tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk buah dan sayur, serta menekan konsumsi produk hewani seperti daging.

Usulan ini disampaikan oleh sejumlah organisasi sosial, termasuk VdK, Organisasi Federasi Konsumen Jerman (vzbv), dan Greenpeace. Pengurangan PPN atas buah dan sayuran yang berujung pada pengurangan konsumsi produk daging digarapkan bisa membantu pemerintah mencapai target emisi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Iklim.

"Kita harus memastikan bahwa gaya hidup yang sehat dan ramah lingkungan terjangkau bagi setiap kalangan. Misalnya dengan mengurangi PPN untuk buah dan sayur," jelas Ketua vzbv, Klau Muller, dikutip dalam freshplaza.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Desakan yang disampaikan beberapa organisasi sosial ini juga sejalan dengan hasil survei yang diadakan Organisasi Federasi Konsumen Jerman. Hasilnya, 71% warga Jerman ingin harga jual produk yang memasukkan ongkos kerugian lingkungan selama proses produksi.

Sebanyak 81% warga Jerman juga ingin adanya insentif pajak khusus untuk bahan pangan yang ramah lingkungan serta iklim.

Permintaan tersebut dinilai sebagai mandat penting yang harus pemerintah Jerman penuhi. Bukan hanya skala nasional, asosiasi juga berharap pemerintah dapat bernegosisasi dengan Brussel dan membuatnya berlaku di seluruh Uni Eropa.

Mereka menganggap, agrikultur hanya bisa memberikan kontribusi kepada iklim apabila konsumsi atas produk hewani bisa ditekan. Karenanya, harga bahan pangan nabati harus dibuat lebih murah ketimbang produk hewani. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra