PRANCIS

Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 18:03 WIB
Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD5) mencatat penerimaan pajak negara- negara anggota OECD mampu pulih setelah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Rata-rata tax ratio negara OECD pada 2021 tercatat mampu mencapai 34,1%, meningkat 0,6 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio 2020. Secara nominal, penerimaan pajak negara-negara OECD juga mampu tumbuh 12,8%.

"Penerimaan pajak secara rata-rata mampu bertumbuh sebesar 12,8% dari 2020 ke 2021. Penerimaan pajak mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%," tulis OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics 2022, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Berdasarkan catatan OECD, peningkatan tax ratio lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPh badan dan PPN. Rasio PPh badan terhadap PDB tercatat naik 0,5 poin persentase, sedangkan rasio PPN terhadap PDB naik sebesar 0,4 poin persentase.

Secara lebih terperinci, 24 dari 36 negara anggota OECD mampu mencatatkan peningkatan tax ratio pada 2021. Tax ratio Norwegia tercatat mampu naik 3,4 poin persentase pada 2021 berkat kenaikan PPh badan yang didorong oleh meningkatnya lifting minyak bumi.

Adapun Chile mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2,8 poin persentase pada 2021, sedangkan Israel dan Korea Selatan masing-masing mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2 poin persentase.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

OECD mencatat ada 11 negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hungaria tercatat mengalami penurunan tax ratio sebesar 2,1 poin persentase, sedangkan Kanada, Islandia, Meksiko, dan Turki mengalami penurunan tax ratio sebesar lebih dari 1 poin persentase.

"Pemulihan penerimaan pajak pada 2021 mencerminkan kuatnya perekonomian OECD ketika bangkit dari pandemi," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro dalam keterangan resminya.

Namun, kinerja penerimaan pajak diekspektasikan akan kembali melambat akibat tekanan perekonomian global, kenaikan harga energi, dan lonjakan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang