PRANCIS

Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 18:03 WIB
Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD5) mencatat penerimaan pajak negara- negara anggota OECD mampu pulih setelah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Rata-rata tax ratio negara OECD pada 2021 tercatat mampu mencapai 34,1%, meningkat 0,6 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio 2020. Secara nominal, penerimaan pajak negara-negara OECD juga mampu tumbuh 12,8%.

"Penerimaan pajak secara rata-rata mampu bertumbuh sebesar 12,8% dari 2020 ke 2021. Penerimaan pajak mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%," tulis OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics 2022, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan catatan OECD, peningkatan tax ratio lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPh badan dan PPN. Rasio PPh badan terhadap PDB tercatat naik 0,5 poin persentase, sedangkan rasio PPN terhadap PDB naik sebesar 0,4 poin persentase.

Secara lebih terperinci, 24 dari 36 negara anggota OECD mampu mencatatkan peningkatan tax ratio pada 2021. Tax ratio Norwegia tercatat mampu naik 3,4 poin persentase pada 2021 berkat kenaikan PPh badan yang didorong oleh meningkatnya lifting minyak bumi.

Adapun Chile mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2,8 poin persentase pada 2021, sedangkan Israel dan Korea Selatan masing-masing mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2 poin persentase.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

OECD mencatat ada 11 negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hungaria tercatat mengalami penurunan tax ratio sebesar 2,1 poin persentase, sedangkan Kanada, Islandia, Meksiko, dan Turki mengalami penurunan tax ratio sebesar lebih dari 1 poin persentase.

"Pemulihan penerimaan pajak pada 2021 mencerminkan kuatnya perekonomian OECD ketika bangkit dari pandemi," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro dalam keterangan resminya.

Namun, kinerja penerimaan pajak diekspektasikan akan kembali melambat akibat tekanan perekonomian global, kenaikan harga energi, dan lonjakan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra