PROFIL PERPAJAKAN LESOTHO

Tax Ratio Negara Berpendapatan Rendah Ini Tertinggi ke-3 di Dunia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 15:21 WIB
Tax Ratio Negara Berpendapatan Rendah Ini Tertinggi ke-3 di Dunia

LESOTHO merupakan negara yang terletak di bagian selatan Benua Afrika. Negaranya didominasi wilayah dataran tinggi yang perbatasannya dikelilingi negara Afrika Selatan. Nama resmi negara ini adalah Kingdom of Lesotho dengan kepala negara dari pihak kerajaan. Kepala pemerintahannya adalah seorang perdana menteri yang memiliki wewenang menentukan susunan kabinet negara.

Meskipun tergolong dalam lower-middle income country, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik brutonya (tax ratio) tergolong sangat tinggi. Berdasarkan estimasi yang dilakukan World Bank, tax ratio Lesotho mencapai 29,1%. Besarnya tax ratio ini menempakan Lesotho di urutan ketiga tertinggi di dunia setelah Denmark (33,3%) dan Namibia (30,1%).

Secara otomatis, capaian tax ratio negara ini serta melampaui negara tetangga yang masuk dalam kelompok upper-middle income country, yaitu Afrika Selatan (26,9%). Afrika Selatan berada di peringkat kedelapan yang didasarkan pada definisi tax ratio oleh World Bank.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Perekonomian negara yang menjadi wilayah persekutuan Inggris sejak 1884 ini tercatat tumbuh negatif pada 2017, persisnya sebesar -2,29%. Namun, kondisi perekonomiannya mulai pulih pada 2018 dengan capaian pertumbuhan 1,47%. Sektor jasa menjadi penopang perekonomian dengan kontribusi sebesar 52,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sistem Perpajakan

SECARA historis, pendanaan utama negara ini bersumber dari serikat negara di kawasannya (South African Country Union/ SACU). Namun, setelah terjadi perlambatan ekonomi yang signifikan di Kawasan Afrika Selatan dan Sub-Sahara, penerimaan negara ini kemudian bergantung pada pajak. Apalagi, hibah sebagai negara miskin cenderung berkurang dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Dalam 15 tahun terakhir setelah mulai beroperasinya otoritas penerimaan negara (Lesotho Revenue Authority / LRA)) pada tahun 2003, penerimaan pajak negara ini terus mengalami kenaikan secara proporsional terhadap PDB. Kondisi penerimaan pajak negara ini juga memungkinkan Lesotho untuk meningkatkan belanja negaranya (World Bank, 2018).

Secara umum, terdapat dua jenis pajak pusat yang dikelola oleh LRA, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh individu, negara ini memberlakukan individual income tax (IIT) dengan tarif progresif sebesar 20% dan 30%. Ambang batas penghasilan untuk menentukan tarif tersebut adalah senilai 61.080 loti Lesotho (sekitar Rp60 juta) per tahun pada tahun fiskal 2018/2019.

Untuk PPh Badan, negara dengan suku utama bernama Basotho ini memiliki tarif standar yang berlaku sebesar 25%. Namun, negara ini menerapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan pertanian, yaitu sebesar 10%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Selain sistem PPh yang berlaku umum, negara yang merdeka pada 1966 ini juga menerapkan Pay as You Earn (PAYE). PAYE merupakan pajak yang dibebankan oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawannya dengan beberapa jenis pengurangan tertentu.

Lebih lanjut, terdapat pula pajak yang juga dibebankan kepada pihak pemberi kerja, yakni berupa Fringe Benefit Tax (FBT). Walaupun dibayarkan oleh perusahaan, FBT tidak dikenakan atas laba. Penghitungan FBT ini sendiri didasarkan pada besarnya tunjangan (baik berupa moneter maupun nonmoneter) yang diberikan kepada karyawan dan tidak merupakan bagian dari gaji atau upah normal karyawan. Tarifnya dapat mencapai 40%.

Sistem PPN yang diterapkan di negara ini termasuk salah satu rezim yang paling kompleks dengan adanya empat tingkatan tarif di dalamnya. Tarif 0% dikenakan pada komoditas pokok dan ekspor, 8% untuk peralatan elektronik, 9% untuk peralatan telekomunikasi, dan 15% untuk jenis barang dan jasa lainnya. Walaupun tergolong rumit, penerimaan PPN mendominasi dengan porsi 40% dari total penerimaan pajaknya (LRA Annual Report, 2018).

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Selain PPh dan PPN terdapat pula Withholding Tax (WHT). WHT ini dikenakan atas penghasilan, laba, serta capital gain yang langsung dipotong/dipungut. WHT dikenakan atas penghasilan pasif berupa dividen, bunga, pembayaran sumber daya alam (SDA), jasa manajemen, dan royalti dengan tarif standar 25%.

Tarif 25% tersebut dapat diturunkan menjadi 15% atau 10% apabila nonresiden yang memperoleh penghasilan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Lesotho. Hingga Juli 2019, Lesotho baru memiliki P3B dengan Inggris, Mauritius, dan Afrika Selatan.

Tarif WHT sebesar 10% dikenakan atas pendapatan nonresiden yang bersumber dari Lesotho untuk kontrak pekerjaan tertentu, seperti seniman, akuntan, dan profesi penyedia jasa lainnya. Lebih lanjut, atas kontrak penyewaan peralatan seperti kendaraan, WHT juga akan dikenakan sebesar 5% kepada pihak residen.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Terkait dengan cukai, negara ini hanya menerapkan pungutan atas perjudian hingga 2018. Namun, saat ini masih ada perbincangan untuk mengenakan pajak spesifik atas produk alkohol dan tembakau (World Bank, 2018).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$2,79 miliar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 1,43% (2018)
Populasi 2.108.132
Otoritas Pajak The Lesotho Revenue Authority (LRA)
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 10% dan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 20% dan 30%
Tarif PPN 0%/ 8%/ 9%/ 15%
Tarif Pajak Dividen 25%/15%/10%
Tarif Pajak Royalti 25%/10%
Tarif Pajak Bunga 25%/10%
Tax Treaty 3 negara

*Dari berbagai sumber. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja