KABUPATEN BANYUWANGI

Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:03 WIB
Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memiliki strategi baru dalam mendeteksi wajib pajak yang patuh. Mereka yang ketahuan lalai akan diberi sanksi tegas dari Pemkab, salah satu sanksinya yaitu penutupan usaha yang dimiliki wajib pajak.

Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Dwi Marhen Yono mengatakan Pemkab telah memasang perangkat tax monitor dan e-ticketing untuk mengetahui dan memilah wajib pajak patuh dengan yang lalai, sehingga bisa menerapkan sanksi terhadap wajib pajak terkait.

Berdasarkan penghitungannya, pemasangan berbagai perangkat itu baru membuahkan 10% wajib pajak yang tercatat patuh pajak, 20% wajib pajak masih dalam tahap transisi, sedangkan 7% penggunanya enggan menggunakan perangkat tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami akan memperingatkan wajib pajak yang belum memanfaatkan perangkat itu. Sesuai kebijakan, kami beri peringatan 7 hari yang terdiri dari 3 hari peringatan pertama, 3 hari ke depannya akan kami tutup usahanya,” katanya di Banyuwangi, Kamis (19/7).

Pemasangan tax monitor dilakukan di warung makan, restoran, café dan tempat hiburan baru mencapai 200 unit, masih ada 700 unit yang belum terpasang. Pemasangan alat ini diprioritaskan pada sektor usaha yang berada di wilayah perkotaan terlebih dulu.

Kabarnya, pemasangan alat ini dimulai sejak 21 Juni lalu hingga akhir Juli 2018. Namun pemasangan tax monitor akan tetap dilakukan hingga 900 perangkat terpasang seluruhnya di sejumlah sektor yang telah ditarget, termasuk di wilayah pedesaan di Banyuwangi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Pemkab juga memasang e-ticketing yang mengeluarkan struk pembayaran dan secara otomatis memungut pajak 10% bagi konsumen. Alat ini pun akan dipasang di seluruh tempat wisata Banyuwangi.

“Pemasangan e-ticketing baru mencapai 55%, tentu kami ingin pemasangannya sudah 100%. Pemasangan ini agar data kunjungan bisa diketahui saat itu pula,” katanya dilansir beritajatim.com.

Pemkab Banyuwangi berharap pemasangan kedua perangkat itu bisa meningkatkan pendapatan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan pelayanan publik. Terlebih, wajib pajak juga dipermudah dalam pembayaran pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?