KABUPATEN BANYUWANGI

Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:03 WIB
Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memiliki strategi baru dalam mendeteksi wajib pajak yang patuh. Mereka yang ketahuan lalai akan diberi sanksi tegas dari Pemkab, salah satu sanksinya yaitu penutupan usaha yang dimiliki wajib pajak.

Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Dwi Marhen Yono mengatakan Pemkab telah memasang perangkat tax monitor dan e-ticketing untuk mengetahui dan memilah wajib pajak patuh dengan yang lalai, sehingga bisa menerapkan sanksi terhadap wajib pajak terkait.

Berdasarkan penghitungannya, pemasangan berbagai perangkat itu baru membuahkan 10% wajib pajak yang tercatat patuh pajak, 20% wajib pajak masih dalam tahap transisi, sedangkan 7% penggunanya enggan menggunakan perangkat tersebut.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Kami akan memperingatkan wajib pajak yang belum memanfaatkan perangkat itu. Sesuai kebijakan, kami beri peringatan 7 hari yang terdiri dari 3 hari peringatan pertama, 3 hari ke depannya akan kami tutup usahanya,” katanya di Banyuwangi, Kamis (19/7).

Pemasangan tax monitor dilakukan di warung makan, restoran, café dan tempat hiburan baru mencapai 200 unit, masih ada 700 unit yang belum terpasang. Pemasangan alat ini diprioritaskan pada sektor usaha yang berada di wilayah perkotaan terlebih dulu.

Kabarnya, pemasangan alat ini dimulai sejak 21 Juni lalu hingga akhir Juli 2018. Namun pemasangan tax monitor akan tetap dilakukan hingga 900 perangkat terpasang seluruhnya di sejumlah sektor yang telah ditarget, termasuk di wilayah pedesaan di Banyuwangi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sementara itu, Pemkab juga memasang e-ticketing yang mengeluarkan struk pembayaran dan secara otomatis memungut pajak 10% bagi konsumen. Alat ini pun akan dipasang di seluruh tempat wisata Banyuwangi.

“Pemasangan e-ticketing baru mencapai 55%, tentu kami ingin pemasangannya sudah 100%. Pemasangan ini agar data kunjungan bisa diketahui saat itu pula,” katanya dilansir beritajatim.com.

Pemkab Banyuwangi berharap pemasangan kedua perangkat itu bisa meningkatkan pendapatan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan pelayanan publik. Terlebih, wajib pajak juga dipermudah dalam pembayaran pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses