KABUPATEN BANYUWANGI

Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:03 WIB
Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memiliki strategi baru dalam mendeteksi wajib pajak yang patuh. Mereka yang ketahuan lalai akan diberi sanksi tegas dari Pemkab, salah satu sanksinya yaitu penutupan usaha yang dimiliki wajib pajak.

Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Dwi Marhen Yono mengatakan Pemkab telah memasang perangkat tax monitor dan e-ticketing untuk mengetahui dan memilah wajib pajak patuh dengan yang lalai, sehingga bisa menerapkan sanksi terhadap wajib pajak terkait.

Berdasarkan penghitungannya, pemasangan berbagai perangkat itu baru membuahkan 10% wajib pajak yang tercatat patuh pajak, 20% wajib pajak masih dalam tahap transisi, sedangkan 7% penggunanya enggan menggunakan perangkat tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami akan memperingatkan wajib pajak yang belum memanfaatkan perangkat itu. Sesuai kebijakan, kami beri peringatan 7 hari yang terdiri dari 3 hari peringatan pertama, 3 hari ke depannya akan kami tutup usahanya,” katanya di Banyuwangi, Kamis (19/7).

Pemasangan tax monitor dilakukan di warung makan, restoran, café dan tempat hiburan baru mencapai 200 unit, masih ada 700 unit yang belum terpasang. Pemasangan alat ini diprioritaskan pada sektor usaha yang berada di wilayah perkotaan terlebih dulu.

Kabarnya, pemasangan alat ini dimulai sejak 21 Juni lalu hingga akhir Juli 2018. Namun pemasangan tax monitor akan tetap dilakukan hingga 900 perangkat terpasang seluruhnya di sejumlah sektor yang telah ditarget, termasuk di wilayah pedesaan di Banyuwangi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Pemkab juga memasang e-ticketing yang mengeluarkan struk pembayaran dan secara otomatis memungut pajak 10% bagi konsumen. Alat ini pun akan dipasang di seluruh tempat wisata Banyuwangi.

“Pemasangan e-ticketing baru mencapai 55%, tentu kami ingin pemasangannya sudah 100%. Pemasangan ini agar data kunjungan bisa diketahui saat itu pula,” katanya dilansir beritajatim.com.

Pemkab Banyuwangi berharap pemasangan kedua perangkat itu bisa meningkatkan pendapatan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan pelayanan publik. Terlebih, wajib pajak juga dipermudah dalam pembayaran pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN