INSENTIF FISKAL

Tax Holiday Mulai Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 16:49 WIB
Tax Holiday Mulai Ditawarkan

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday sudah mulai digulirkan sejak awal tahun 2018. Kini, pemerintah turun langsung untuk menawarkan insentif ini kepada pelaku usaha.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan langsung sejumlah fasilitas pemanis investasi ke investor agar mereka tertarik menanamkan dananya di Indonesia.

"Soalnya kalau tidak diberi tax holiday, mereka bisa mencari negara lain untuk berinvestasi," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, Senin (6/8).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dia mengatakan bahwa salah satu penawaran investasi sudah dilakukan pemerintah ke perusahaan asal Jepang yang sudah lama berada di Indonesia, yaitu Panasonic. Selain itu, industri pionir lain seperti komponen mobil listrik juga ikut ditawari insentif fiskal ini.

"Selain menawarkan insentif ke Panasonic, pemerintah juga menawarkan tax holiday ke investor pengembang kendaraan bermotor listrik dan produsen baterai," ungkapnya.

Pemberian insentif ini sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki catatan neraca perdagangan yang kerap kali negatif karena besarnya volume impor bahan baku dan barang modal. Selain itu, pemberian bebas PPh Badan ini juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan bahwa walaupun arus dana investasi dunia per tahun mencapai US$1,47 triliun, tapi yang berhasil didapat Indonesia hanya 1,97% saja.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat