INSENTIF FISKAL

Tax Holiday Mulai Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 16:49 WIB
Tax Holiday Mulai Ditawarkan

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday sudah mulai digulirkan sejak awal tahun 2018. Kini, pemerintah turun langsung untuk menawarkan insentif ini kepada pelaku usaha.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan langsung sejumlah fasilitas pemanis investasi ke investor agar mereka tertarik menanamkan dananya di Indonesia.

"Soalnya kalau tidak diberi tax holiday, mereka bisa mencari negara lain untuk berinvestasi," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, Senin (6/8).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Dia mengatakan bahwa salah satu penawaran investasi sudah dilakukan pemerintah ke perusahaan asal Jepang yang sudah lama berada di Indonesia, yaitu Panasonic. Selain itu, industri pionir lain seperti komponen mobil listrik juga ikut ditawari insentif fiskal ini.

"Selain menawarkan insentif ke Panasonic, pemerintah juga menawarkan tax holiday ke investor pengembang kendaraan bermotor listrik dan produsen baterai," ungkapnya.

Pemberian insentif ini sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki catatan neraca perdagangan yang kerap kali negatif karena besarnya volume impor bahan baku dan barang modal. Selain itu, pemberian bebas PPh Badan ini juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan bahwa walaupun arus dana investasi dunia per tahun mencapai US$1,47 triliun, tapi yang berhasil didapat Indonesia hanya 1,97% saja.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya