EDUKASI PAJAK

Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 13:30 WIB
Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Paparan yang disampaikan Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center dipandang perlu disinergikan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat peran tax center dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Ini perlu kolaborasi perguruan tinggi, otoritas pajak, ATPETSI, dan stakeholders lainnya," ujar Aris pada Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021 yang diselenggarakan pada Senin (13/12/2021).

Pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih dari 9 aktivitas yang ada guna meningkatkan skill-nya.

"Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dengan pembelajaran yang fleksibel untuk menambah pengalaman dan kompetensi," ujar Aris.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Harapannya, program tersebut dapat menciptakan SDM yang unggul serta mandiri dan mampu menciptakan masa depannya sendiri.

Selanjutnya, tax center juga perlu pelaksanaan evidence based policy dengan memperkuat riset perpajakan guna memberikan rekomendasi kebijakan perpajakan baik di tingkat wilayah maupun nasional.

Terakhir, mahasiswa yang tergabung dalam tax center juga perlu mengambil peran dalam meningkatkan literasi pajak dengan edukasi melalui media sosial dan platform-platform lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja