EDUKASI PAJAK

Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 13:30 WIB
Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Paparan yang disampaikan Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center dipandang perlu disinergikan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat peran tax center dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

"Ini perlu kolaborasi perguruan tinggi, otoritas pajak, ATPETSI, dan stakeholders lainnya," ujar Aris pada Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021 yang diselenggarakan pada Senin (13/12/2021).

Pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih dari 9 aktivitas yang ada guna meningkatkan skill-nya.

"Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dengan pembelajaran yang fleksibel untuk menambah pengalaman dan kompetensi," ujar Aris.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Harapannya, program tersebut dapat menciptakan SDM yang unggul serta mandiri dan mampu menciptakan masa depannya sendiri.

Selanjutnya, tax center juga perlu pelaksanaan evidence based policy dengan memperkuat riset perpajakan guna memberikan rekomendasi kebijakan perpajakan baik di tingkat wilayah maupun nasional.

Terakhir, mahasiswa yang tergabung dalam tax center juga perlu mengambil peran dalam meningkatkan literasi pajak dengan edukasi melalui media sosial dan platform-platform lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax