EDUKASI PAJAK

Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 13:30 WIB
Tax Center di Kampus Perlu Disinergikan dengan Program Merdeka Belajar

Paparan yang disampaikan Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center dipandang perlu disinergikan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Direktur Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud Ristek Aris Junaidi mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat peran tax center dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini perlu kolaborasi perguruan tinggi, otoritas pajak, ATPETSI, dan stakeholders lainnya," ujar Aris pada Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021 yang diselenggarakan pada Senin (13/12/2021).

Pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih dari 9 aktivitas yang ada guna meningkatkan skill-nya.

"Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dengan pembelajaran yang fleksibel untuk menambah pengalaman dan kompetensi," ujar Aris.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Harapannya, program tersebut dapat menciptakan SDM yang unggul serta mandiri dan mampu menciptakan masa depannya sendiri.

Selanjutnya, tax center juga perlu pelaksanaan evidence based policy dengan memperkuat riset perpajakan guna memberikan rekomendasi kebijakan perpajakan baik di tingkat wilayah maupun nasional.

Terakhir, mahasiswa yang tergabung dalam tax center juga perlu mengambil peran dalam meningkatkan literasi pajak dengan edukasi melalui media sosial dan platform-platform lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?