PERPAJAKAN INDONESIA

Tax Buoyancy Kembali di Bawah 1%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 14:29 WIB
Tax Buoyancy Kembali di Bawah 1%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak hingga semester I/2019 tercatat lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini berdampak pada penurunan elastisitas penerimaan pajak terhadap laju PDB atau tax buoyancy.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tax buoyancy kembali melorot di bawah 1% hingga pertengahan tahun ini. Pelemahan ekonomi dan belum optimalnya kepatuhan pajak wajib pajak menjadi penyebab.

“Untuk semester I itu tax buoyancy sekitar 0,4% sampai 0,5%,” katanya di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip pada Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yon mengatakan hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, perekonomian yang cenderung melemah jika dibandingkan tahun lalu. Kedua, kebijakan khusus seperti kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan pengecualian lainnya yang diberikan kepada wajib pajak.

Namun, dia memastikan faktor utama turunnya tax buoyancy saat ini lebih karena faktor ekonomi. Salah satunya terlihat dari kinerja PPN dan PPh 22 Impor yang tidak setinggi tahun ini. Hal ini merupakan indikasi pelaku usaha tengah mengalami tekanan dalam proses produksinya.

Apalagi, struktur impor nasional didominasi oleh bahan baku dan barang modal. Bila fenomena tersebut berlangsung lama akan memberikan pengaruh yang cukup besar pada setoran dari pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kalau terjadi 1—2 bulan mungkin masih ada tendensi pelaku usaha menahan diri. Namun, kalau dia sudah konsisten tidak impor selama 6 bulan dan tidak mencari subtitusi di dalam negeri ya kemungkinan akan ada dampak kepda PPh badan,” paparnya.

Seperti diketahui, realisasi PPN impor hingga akhir Juli 2019 senilai Rp97,3 triliun dan berkontribusi 13,8% kepada total penerimaan pajak. Realisasi tersebut tumbuh negatif 4,5% dari periode yang sama tahun lalu yang masih mampu tumbuh hingga 27,5%.

Begitu juga dengan PPh 22 Impor yang hingga akhir Juli sudah mencatatkan setoran senilai Rp32,3 triliun atau berkontribusi 4,6% terhadap total penerimaan pajak. Realisasi tersebut tercatat hanya tumbuh 1,2% dari periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh 28,3%.

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, tax buoyancy Indonesia telah berada di bawah 1%. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1%. Tercatat, data tax bouyancy naik diatas 1% pada tahun lalu. Pada semester I/2018, tax buoyancy mencapai 1,6%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak