PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Digelar Sampai 30 September 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 10:00 WIB
Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Digelar Sampai 30 September 2021

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan tax amnesty untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov memberikan keringanan pokok pajak dan membebaskan denda PKB.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan program tersebut berlaku sejak 15 Juli 2021 hingga 30 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No.28 tahun 2021

"Gubernur mengeluarkan kebijakan tax amnesty, yaitu memberikan pembebasan denda dan juga keringanan [pokok] pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak," ujar Zeth, dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zeth menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dari pajak.

Program tax amnesty ini memberikan pembebasan baik atas denda maupun bunga PKB. Dia menyebut selama ini masyarakat yang terlambat membayar PKB akan dikenakan denda dan bunga. Namun, melalui program tax amnesty, denda dan bunga tersebut dibebaskan.

"Pemerintah membebaskan 100% denda dan bunga PKB. Jadi, meski dia terlambat bayar pajak, dengan aturan tax amnesty maka dia bebas denda dan bunga," ujarnya

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program ini, sambung Zeth, juga memberikan keringanan atas pokok PKB. Dia menjelaskan, pemilik kendaraan roda 4 ke atas yang menunggak PKB diberikan pengurangan sebesar 5%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda 2 diberikan pengurangan sebesar 10%.

"Jika wajib pajak terlambat membayar di atas 2 tahun, diberi keringanan pokok pajak. Jadi, ada pengurangan," imbuhnya.

Zeth mengatakan Pemprov NTT juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik atas mutasi masuk ke daerah NTT maupun mutasi dalam daerah. Biaya untuk alih fungsi angkutan umum ke angkutan pribadi dan sebaliknya juga dibebaskan.

"Contoh pelat kuning ke hitam atau hitam ke kuning itu bebas biaya. Demikian juga pelat kuning yang mau bergabung dengan koperasi dibebaskan bea balik nama,” katanya seperti dilansir kupang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN