PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 08:35 WIB
 Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 September 2016, resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 31 Desember 2016 dengan tarif yang sama yaitu hanya sebesar 2%.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan periode pertama sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan. Proses administrasi juga sudah diizinkan hingga Desember 2016.

“Proses administrasi untuk memperpanjang tax amnesty sudah disetujui oleh Ibu Sri Mulyani. Namun, saya tekankan, perpanjangan periode tersebut hanyalah pada proses penyelesaian administrasinya saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Rosan menambahkan perpanjangan tersebut tidak akan mengubah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan. Karena pembayaran uang tebusan tetap harus dilunaskan setidaknya pada 30 September 2016.

Rosan optimis perpanjangan ini mampu menarik seluruh pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dengan begitu, penerimaan uang tebusan akan mengalami peningkatan secara signifikan.

Bahkan, peningkatan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan juga akan terpengaruh akibat perpanjangan ini. Sebelumnya, sudah banyak dari kalangan masyarakat yang menginginkan perpanjangan periode.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mulai dari pengusaha kecil, pengusaha menengah, hingga pengusaha besar meminta perpanjangan tersebut. Tapi saat itu pemerintah masih perlu mempertimbangkan sejumlah hal jika mengabulkan perpanjangan periode program pengampunan pajak.

Saat ini permintaan tersebut sudah disetujui dan diresmikan oleh Menteri Keuangan. Pengambilan keputusan tersebut tentu tidak lepas dari instruksi Presiden, setelah Presiden mendengar pendapat dari 20 pengusaha yang diundang datang ke Istana Negara untuk membahas perpanjangan tax amnesty.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengatakan jika dana partisipan belum masuk Indonesia, namun memiliki kemauan untuk men-declare untuk repatriasi, maka pelunasan tarif 2% harus dibayar terlebih dulu.

“Selanjutnya dana yang siap masuk Indonesia akan tetap dilakukan pemantauan. Ini salah satu contoh yang menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut hanyalah pada proses administrasinya saja,” kata Jokowi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN