PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 08:35 WIB
 Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 September 2016, resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 31 Desember 2016 dengan tarif yang sama yaitu hanya sebesar 2%.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan periode pertama sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan. Proses administrasi juga sudah diizinkan hingga Desember 2016.

“Proses administrasi untuk memperpanjang tax amnesty sudah disetujui oleh Ibu Sri Mulyani. Namun, saya tekankan, perpanjangan periode tersebut hanyalah pada proses penyelesaian administrasinya saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rosan menambahkan perpanjangan tersebut tidak akan mengubah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan. Karena pembayaran uang tebusan tetap harus dilunaskan setidaknya pada 30 September 2016.

Rosan optimis perpanjangan ini mampu menarik seluruh pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dengan begitu, penerimaan uang tebusan akan mengalami peningkatan secara signifikan.

Bahkan, peningkatan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan juga akan terpengaruh akibat perpanjangan ini. Sebelumnya, sudah banyak dari kalangan masyarakat yang menginginkan perpanjangan periode.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Mulai dari pengusaha kecil, pengusaha menengah, hingga pengusaha besar meminta perpanjangan tersebut. Tapi saat itu pemerintah masih perlu mempertimbangkan sejumlah hal jika mengabulkan perpanjangan periode program pengampunan pajak.

Saat ini permintaan tersebut sudah disetujui dan diresmikan oleh Menteri Keuangan. Pengambilan keputusan tersebut tentu tidak lepas dari instruksi Presiden, setelah Presiden mendengar pendapat dari 20 pengusaha yang diundang datang ke Istana Negara untuk membahas perpanjangan tax amnesty.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengatakan jika dana partisipan belum masuk Indonesia, namun memiliki kemauan untuk men-declare untuk repatriasi, maka pelunasan tarif 2% harus dibayar terlebih dulu.

“Selanjutnya dana yang siap masuk Indonesia akan tetap dilakukan pemantauan. Ini salah satu contoh yang menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut hanyalah pada proses administrasinya saja,” kata Jokowi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?