AMNESTI PAJAK JILID II

Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah (kanan) dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar tax amnesty jilid II perlu disikapi secara mendalam. Perilaku wajib pajak diprediksi dapat berubah jika pemerintah jadi menggulirkan kembali program pengampunan pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan implementasi tax amnesty jilid II berpotensi mengubah perilaku wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak berulang.

"Apa yang disampaikan tentang tax amnesty jilid II itu harus hati-hati dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak yang sudah patuh," katanya dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Piter melanjutkan, idealnya tax amnesty dilakukan satu kali. Pasalnya, kebijakan pengampunan dari negara tidak dilakukan secara berulang dalam periode waktu yang berdekatan.

Melalui program pengampunan pajak yang berulang menimbulkan implikasi buruk bagi kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty sejatinya ditujukan bagi wajib pajak yang tidak dan belum patuh. Pemberian pengampunan yang berulang berpotensi membuat wajib pajak patuh bergeser menjadi tidak patuh karena terbukanya pintu pengampunan dari negara.

"Tax amnesty jilid II akan membuat wajib pajak berpikir buat apa patuh, karena teori tax amnesty itu once in your life agar tidak memberikan kesempatan untuk perubahan perilaku wajib pajak," paparnya.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Oleh karena itu, mengulang program tax amnesty seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pemerintah saat ini. Terlebih, insentif pajak sudah diberikan secara luas untuk pelaku usaha.

"Saat ini sudah diberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Kemudian hasil tax amnesty yang sudah dilakukan dan ditambah dengan data AEoI menjadi sarana DJP memperluas basis pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN