AMNESTI PAJAK JILID II

Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah (kanan) dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar tax amnesty jilid II perlu disikapi secara mendalam. Perilaku wajib pajak diprediksi dapat berubah jika pemerintah jadi menggulirkan kembali program pengampunan pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan implementasi tax amnesty jilid II berpotensi mengubah perilaku wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak berulang.

"Apa yang disampaikan tentang tax amnesty jilid II itu harus hati-hati dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak yang sudah patuh," katanya dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Piter melanjutkan, idealnya tax amnesty dilakukan satu kali. Pasalnya, kebijakan pengampunan dari negara tidak dilakukan secara berulang dalam periode waktu yang berdekatan.

Melalui program pengampunan pajak yang berulang menimbulkan implikasi buruk bagi kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty sejatinya ditujukan bagi wajib pajak yang tidak dan belum patuh. Pemberian pengampunan yang berulang berpotensi membuat wajib pajak patuh bergeser menjadi tidak patuh karena terbukanya pintu pengampunan dari negara.

"Tax amnesty jilid II akan membuat wajib pajak berpikir buat apa patuh, karena teori tax amnesty itu once in your life agar tidak memberikan kesempatan untuk perubahan perilaku wajib pajak," paparnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Oleh karena itu, mengulang program tax amnesty seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pemerintah saat ini. Terlebih, insentif pajak sudah diberikan secara luas untuk pelaku usaha.

"Saat ini sudah diberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Kemudian hasil tax amnesty yang sudah dilakukan dan ditambah dengan data AEoI menjadi sarana DJP memperluas basis pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP