BERITA PAJAK HARI INI

Tax Amnesty Jilid II, Apa Perlu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 08:38 WIB
Tax Amnesty Jilid II, Apa Perlu?

Ilustrasi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bergulir akhir pekan lalu, masih menjadi soroton beberapa media nasional pada hari ini, Senin (5/8/2019).

Wacana itu muncul saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8/2019). Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan banyak pelaku usaha yang menyesal tidak ikut tax amnesty.

“Kami masih dalam tahap awal menghimpun masukan-masukan tersebut. Kami cukup yakin, jumlah peserta akan bertambah lebih banyak jika pemerintah benar menggelar pengampunan pajak lagi,” kata Rosan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menanggapi hal tersebut, Menkeu mengaku akan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, sambungnya, masih butuh banyak pertimbangan sebelum benar-benar merealisasikan wacana tax amnesty jilid II.

“Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik? Kita pertimbangkan secara matang untuk yang terbaik bagi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Masih terkait dengan pelaku usaha, beberapa media juga menyoroti tentang rendahnya kepatuhan formal wajib pajak korporasi. Hingga Juli 2019, kepatuhan formal WP badan tercatat hanya 57,28%. Realisasi ini cenderung stagnan dibandingkan tahun lalu 58% dan lebih rendah dari 2017 sebesar 65%.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ketegasan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pelaksanaan program tax amnesty belum maksimal karena peserta yang turut serta kurang dari 1 juta. Namun, dia mengaku akan menimbang wacana penerapan tax amnesty jilid II.

Pemerintah, menurutnya, perlu juga menunjukkan ketegasan kepada para wajib pajak. “Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama lagi kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan bagaimana kita tahu nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?”

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Gerus Kepercayaan Masyarakat

Managing Partner DDTC Darussalam menilai tax amnesty jilid II akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada efek positifnya. Pengulangan program tax amnesty akan membuat wajib pajak (WP) cenderung memilih tidak patuh sembari menunggu kemungkinan pelaksanaan program serupa di masa mendatang.

Tax amnesty, menurutnya, sudah memberikan durasi yang cukup lama, yaitu 9 bulan. Sosialisasi juga sudah secara massif dilaksanakan. Otoritas juga sudah memberikan sosialisasi ke beberapa negara, seperti Singapura, Hongkong, China, Selandia Baru, Jepang, Malaysia, dan Inggris.

“Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tahu bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty. Yang pasti, tax amnesty jilid II ini riskan karena dapat meruntuhkan kepercayaan wajib pajak,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Darussalam menganjurkan pemerintah untuk berfokus saja pada agenda reformasi paja yang mencakup proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi, organisasi, basis data, hingga revisi paket undang-undang perpajakan.

  • Sinyal yang Keliru

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali per generasi (once per generation). Menurutnya, pengampunan pajak juga kerap bertujuan untuk transisi ke era reformasi yang transparan dan penuh penegakan hukum.

“Adanya pengampunan pajak yang berulang justru bisa memberi sinyal yang keliru bagi masyarakat bahwa penegakan hukum belum bisa diterapkan secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?
  • Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan sejumlah langkah akan dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan WP badan. Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni peningkatan pengawasan dan law enforcement.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu konsisten melakukan ekstensifikasi untuk memperbaiki basis data. Apalagi, pemerintah cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.

  • Belanja Perpajakan Naik

Pemerintah mencatat realisasi belanja perpajakan atau tax expenditure lebih tinggi dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya. Belanja pajak pada 2018 diestimasi senilai Rp180 triliun atau 1,21% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada 2016 yang tercatat senilai Rp143,5 triliun atau 1,16% PDB dan pada 2017 yang tercatat senilai Rp154,7 triliun atau 1,14% PDB. Hitungan ini diestimasi masih akan terus bergerak karena ada beberapa fasilitas yang dulu tidak dihitung mulai dimasukkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra