KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Jadi Penggerak Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 11:01 WIB
Tax Amnesty Jadi Penggerak Ekonomi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak bersama DPR, yang ditargetkan rampung pada pekan depan, sebelum 28 Juni 2016.

Juru bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan kebijakan pengampunan pajak ini akan menjadi alat untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijkaan ini bukan sekedar untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Orang seringkali melihat ini hanya untuk semata-mata mengejar penerimaan pajak. Padahal bukan itu tujuan utamanya,” jelas Luky.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menurutnya. tax amnesty menjadi salah satu insentif yang dilirik pemerintah saat ini. Tax amnesty dapat membuat orang-orang tertarik untuk membawa kembali uang mereka dari luar ke Indonesia. Apalagi, banyak pula dari aset mereka yang belum dilaporkan di SPT.

“Di tengah kondisi ekonomi global yang belum terlalu kondusif, pemerintah perlu memberikan insentif guna menggerakkan perekonomian nasional,” tutur Luky di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Luky juga menjelaskan bagaimana kebijakan pengampunan pajak mampu membentuk basis pajak atau tax based yang lebih akurat dan lebih baik dengan data yang valid. “Dalam self-assesment, data merupakan kunci. Nah selama ini kita tidak punya untuk akses data tersebut,” ungkap Luky.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Dengan basis pajak yang lebih akurat dan terintegrasi dengan data yang lebih valid, pemerintah dapat melihat potensi yang akurat dan mengetahui berapa seharusnya wajib pajak membayar pajaknya.

Melalui kebijakan ini, diperkirakan terdapat tambahan dana segar sebesar Rp 165 triliun. Penghitungan ini juga telah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 yang akan disahkan pada 28 Juni 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data