JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak bersama DPR, yang ditargetkan rampung pada pekan depan, sebelum 28 Juni 2016.
Juru bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan kebijakan pengampunan pajak ini akan menjadi alat untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijkaan ini bukan sekedar untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Orang seringkali melihat ini hanya untuk semata-mata mengejar penerimaan pajak. Padahal bukan itu tujuan utamanya,” jelas Luky.
Menurutnya. tax amnesty menjadi salah satu insentif yang dilirik pemerintah saat ini. Tax amnesty dapat membuat orang-orang tertarik untuk membawa kembali uang mereka dari luar ke Indonesia. Apalagi, banyak pula dari aset mereka yang belum dilaporkan di SPT.
“Di tengah kondisi ekonomi global yang belum terlalu kondusif, pemerintah perlu memberikan insentif guna menggerakkan perekonomian nasional,” tutur Luky di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Luky juga menjelaskan bagaimana kebijakan pengampunan pajak mampu membentuk basis pajak atau tax based yang lebih akurat dan lebih baik dengan data yang valid. “Dalam self-assesment, data merupakan kunci. Nah selama ini kita tidak punya untuk akses data tersebut,” ungkap Luky.
Dengan basis pajak yang lebih akurat dan terintegrasi dengan data yang lebih valid, pemerintah dapat melihat potensi yang akurat dan mengetahui berapa seharusnya wajib pajak membayar pajaknya.
Melalui kebijakan ini, diperkirakan terdapat tambahan dana segar sebesar Rp 165 triliun. Penghitungan ini juga telah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 yang akan disahkan pada 28 Juni 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.