KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:36 WIB
Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) dapat disahkan minggu depan, sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) disahkan.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi titik akhir dari perjalanan panjang RUU Tax Amnesty,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6). "Jadi harapan kami pengesahan UU Tax Amnesty ya sebelum 28 Juni.”

Dia menjelaskan berdasarkan laporan terakhir, Panitia Kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah pasal dari RUU Tax Amnesty. Namun, masih belum ada kesepakatan bulat mengenai tarif tebusan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Tarif tebusan itu berlaku untuk dua program, yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi akan diberi tarif yang rendah agar para pengusaha swasta mau mengikuti tax amnesty. Adapun, deklarasi akan diberi tarif yang tidak terlalu berjarak dengan tarif repatriasi.

Mengenai kekhawatiran mengenai bocornya data harta yang dilaporkan, Bambang menegaskan data itu hanya akan digunakan untuk tax amnesty saja. Jika ada tindak pidana yang sama sekali tidak terkait dengan perpajakan, maka penyidik pun tidak bisa mendapatkan data tersebut.

Pasal 13 RUU Pengampunan Pajak menyebutkan data tidak bisa diakses siapapun kecuali oleh petugas berwenang dari otoritas pajak dan hanya untuk keperluan pajak. “Jadi kalau terjadi kebocoran data, maka pelakunya akan ditindak, sehingga masalah data ini tidak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan dengan situasi ekspor yang masih belum menguntungkan perekonomian Indonesia, maka diharapkan kebijakan tax amnesty ini dapat mendorong masuknya dana ke Indonesia dan sekaligus menaikkan investasi swasta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN