KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:36 WIB
Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) dapat disahkan minggu depan, sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) disahkan.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi titik akhir dari perjalanan panjang RUU Tax Amnesty,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6). "Jadi harapan kami pengesahan UU Tax Amnesty ya sebelum 28 Juni.”

Dia menjelaskan berdasarkan laporan terakhir, Panitia Kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah pasal dari RUU Tax Amnesty. Namun, masih belum ada kesepakatan bulat mengenai tarif tebusan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tarif tebusan itu berlaku untuk dua program, yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi akan diberi tarif yang rendah agar para pengusaha swasta mau mengikuti tax amnesty. Adapun, deklarasi akan diberi tarif yang tidak terlalu berjarak dengan tarif repatriasi.

Mengenai kekhawatiran mengenai bocornya data harta yang dilaporkan, Bambang menegaskan data itu hanya akan digunakan untuk tax amnesty saja. Jika ada tindak pidana yang sama sekali tidak terkait dengan perpajakan, maka penyidik pun tidak bisa mendapatkan data tersebut.

Pasal 13 RUU Pengampunan Pajak menyebutkan data tidak bisa diakses siapapun kecuali oleh petugas berwenang dari otoritas pajak dan hanya untuk keperluan pajak. “Jadi kalau terjadi kebocoran data, maka pelakunya akan ditindak, sehingga masalah data ini tidak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan dengan situasi ekspor yang masih belum menguntungkan perekonomian Indonesia, maka diharapkan kebijakan tax amnesty ini dapat mendorong masuknya dana ke Indonesia dan sekaligus menaikkan investasi swasta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru