MEKSIKO

Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:32 WIB
Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

MEXICO CITY, DDTCNews – Otoritas Pajak Meksiko (Inland Revenue Mexico) memperpanjang tenggat waktu program tax amnesty untuk pendapatan dari luar negeri yang tidak diumumkan dan repatriasi aset hingga 19 Oktober 2017 mendatang.

Otoritas Pajak Meksiko mengatakan program yang mulai berlaku sejak 19 Januari dan akan berakhir pada 19 Juli 2017 ini nyatanya mendapat respons positif dari wajib pajak Meksiko. Oleh karenanya, Pemerintah Meksiko memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

“Kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri kami perpanjang hingga 3 bulan ke depan,” ungkap pernyataan dari Otoritas Pajak Meksiko, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Penurunan tarif yang siginifikan jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan 35% untuk wajib pajak individu banyak menarik wajib pajak untuk turut berpartisipasi dalam program tersebut.

Amnesti pajak hanya tersedia jika dana yang dipulangkan digunakan untuk memperoleh aset tetap, termasuk tanah atau bangunan, serta harta yang digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi wajib pajak dan investasi lain yang telah ditentukan.

“Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi aset harus melaporkannya melalui bank-bank Meksiko atau broker yang telah ditentukan,” tambahnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dalam tax-news.com, tax amnesty tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra