MEKSIKO

Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:32 WIB
Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

MEXICO CITY, DDTCNews – Otoritas Pajak Meksiko (Inland Revenue Mexico) memperpanjang tenggat waktu program tax amnesty untuk pendapatan dari luar negeri yang tidak diumumkan dan repatriasi aset hingga 19 Oktober 2017 mendatang.

Otoritas Pajak Meksiko mengatakan program yang mulai berlaku sejak 19 Januari dan akan berakhir pada 19 Juli 2017 ini nyatanya mendapat respons positif dari wajib pajak Meksiko. Oleh karenanya, Pemerintah Meksiko memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

“Kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri kami perpanjang hingga 3 bulan ke depan,” ungkap pernyataan dari Otoritas Pajak Meksiko, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

Penurunan tarif yang siginifikan jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan 35% untuk wajib pajak individu banyak menarik wajib pajak untuk turut berpartisipasi dalam program tersebut.

Amnesti pajak hanya tersedia jika dana yang dipulangkan digunakan untuk memperoleh aset tetap, termasuk tanah atau bangunan, serta harta yang digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi wajib pajak dan investasi lain yang telah ditentukan.

“Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi aset harus melaporkannya melalui bank-bank Meksiko atau broker yang telah ditentukan,” tambahnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dalam tax-news.com, tax amnesty tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:00 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN