BERITA PAJAK HARI INI

Tax Amnesty Berakhir, Surplus Neraca Pembayaran Menyusut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 09:15 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Surplus Neraca Pembayaran Menyusut

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memprediksi Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada 2017 hanya surplus sekitar US$7 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan dengan 2016 yang surplusnya mencapai US$12 miliar. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (29/8).

Penurunan ini lantaran program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir sejak Maret 2017, sehingga aliran dana dari luar negeri tak sekencang tahun lalu.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan tax amnesty sangat berpengaruh besar terhadap aliran dana ke pasar keuangan Indonesia. BI mencatat transaksi finansial tahun lalu surplus US$28,72 miliar, melonjak dari 2015 yang hanya sebesar US$16,84 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berita lainnya mengenai Kemenperin yang mengusulkan pajak dan bea masuk atas mobil listrik diturunkan dan Kadin yang mendukung pengurangan limbah melalui penerapan cukai plastik. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kemenperin Usulkan Pajak dan Bea Masuk Mobil Listrik Diturunkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan rencana produksi kendaraan beremisi karbon rendah yakni mobil hybrid dan listrik masih menunggu pembahasan tentang insentif bea masuk dengan Kementerian Keuangan. Dia berharap, insentif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan listrik akan lebih rendah dibandingkan otomotif lainnya.

  • Kadin Dukung Penerapana Cukai Plastik

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi positif kebijakan pengurangan limbah plastik. Pemerintah saat ini tengah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp500 miliar dalam RAPBN 2018. Target ini akan menjadi yang pertama kali diterapkan pada kantong plastik keresek. Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha. Mereka menilai hal tersebut dapat membunuh margin perusahaan. Meski begitu, jika kebijakan itu tidak diterapkan, limbah dari plastik akan memadati Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Bertemu Produsen Rokok, DJBC Sosialisasikan Kenaikan Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan menggelar pertemuan dengan para produsen rokok. Hal tersebut terkait dengan sosialisasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan cukai ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama produsen rokok dan petani tembakau. Melalui sosialisasi dan pembahasan dengan para pemangku kepentingan ini, diharapkan tidak ada penolakan terhadap upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui cukai rokok.

  • Presiden Instruksikan OJK dan BI Turunkan Suku Bunga Kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan lembaganya untuk mendorong penurunan suku bunga perbankan. Instruksi ini menyusul rendahnya tingkat inflasi dan penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (7 Day Reverse Repo) beberapa waktu lalu. Penurunan ini dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan investasi. Sebab, deposan diharapkan mengalihkan uang mereka kepada investasi lain, seperti pasar modal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra