SBR011

Tawarkan SBR011, Kemenkeu: Alternatif Investasi Aman dan Menguntungkan

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:45 WIB
Tawarkan SBR011, Kemenkeu: Alternatif Investasi Aman dan Menguntungkan

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Utang Negara (SUN) seri Savings Bond Ritel 011 (SBR011) sejak 25 Mei 2022 lalu.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan SBR011 ditawarkan kepada investor individu secara online. SBR011 dinilai dapat menjadi alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, terutama di tengah masa pemulihan dari pandemi Covid-19.

"SBR011 sebagai bagian dari SBN Ritel diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu itu sendiri namun juga masyarakat luas karena dananya akan langsung digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN," tulis DJPPR dalam pernyataannya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

DJPPR menjelaskan pemerintah menawarkan SBR011 dengan jenis kupon floating with floor. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,5%, berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,5% ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon didasarkan pada suku bunga acuan (BI-7DRR Rate) ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

Meski demikian, tingkat kupon sebesar 5,50% akan berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tersebut tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

SBR011 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. SBR011 juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo pada 10 Juni 2024, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Masyarakat dapat memesan SBR011 minimum Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. Pemesanan dibuka pada 25 Mei hingga 16 Juni 2022, ditetapkan pada 20 Juni 2022, dan setelmen pada 22 Juni 2022.

Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik pada 28 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, terdiri atas 18 bank, 3 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech. Prosesnya pemesanannya terdiri atas 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan