KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Suasana acara saat meluncurkan Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA pada Senin (22/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk tata kelola komoditas nikel dan timah, dari sebelumnya hanya batu bara.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembangan SIMBARA dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Melalui sistem ini, penerimaan negara dapat dioptimalkan serta celah korupsi menjadi tertutup.

"Saya percaya dengan ini kita lakukan, maka efisiensi di negeri ini akan makin tinggi dan korupsi juga membuat tidak bisa. Kenapa? Anda deal dengan mesin," katanya dalam Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Luhut menuturkan integrasi tata kelola sumber daya alam (SDA) termasuk batu bara, nikel, dan timah dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian. Menurutnya, hal ini bakal berdampak positif pada penerimaan negara serta menciptakan banyak lapangan kerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan SIMBARA merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola SDA. Sebelumnya, SIMBARA hanya digunakan untuk memantau tata kelola batu bara.

Setelah batu bara, nikel, dan timah, dia berharap implementasi SIMBARA juga dapat diperluas hingga ke semua mineral bahkan minyak kelapa sawit.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Proses bisnis dengan sinergi akan memudahkan bagi pelaku usaha. Namun pada saat yang sama juga menimbulkan manfaat maksimal bagi Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, SIMBARA telah menciptakan proses bisnis yang mudah dan tidak ruwet. Dalam hal ini, setiap kementerian/lembaga dapat sinergi karena berhadapan dengan perusahaan, komoditas, orang, dan dokumen yang sama.

Di sisi lain, sistem dengan dokumen terintegrasi juga akan memberikan laporan atas arus uang transaksi dan dokumentasi pengangkutan barangnya, melacak keterkaitan antara pelaku usaha, serta membandingkan hasil pemeriksaan fisik barang itu di lapangan dengan seluruh kementerian/lembaga berwenang.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan Kementerian Keuangan sejak 2020 telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan sistem di antara K/L untuk pengawasan, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

SIMBARA diluncurkan pada 2022 untuk penatakelolaan proses pengusahaan batu bara. Dalam perkembangannya, SIMBARA terus berevolusi secara bertahap. Saat ini, SIMBARA telah berhasil menyelaraskan 10 sistem independen yang tadinya tersebar di 6 K/L dan memberikan beberapa dampak positif.

Pertama, mewujudkan pelayanan satu pintu melalui single data entry. Kedua, ketersediaan satu data minerba yang andal. Ketiga, pengawasan menjadi lebih terpadu. Keempat, implementasi DMO dan hilirisasi minerba menjadi lebih efektif.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kelima, pencegahan fraud melalui risk profiling yang terus ditingkatkan. Keenam, pencegahan illegal mining dan penghindaran pembayaran, serta penyetoran hak-hak negara dapat terus ditingkatkan kualitasnya.

"Berkenaan dengan dampak tersebut, SIMBARA telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara," tutur Isa.

Pemerintah mengeklaim SIMBARA telah mencegah modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun, memberikan tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan risk profiling dari pelaku usaha Rp2,53 triliun, serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system Rp1,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?