KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Suasana acara saat meluncurkan Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA pada Senin (22/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk tata kelola komoditas nikel dan timah, dari sebelumnya hanya batu bara.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembangan SIMBARA dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Melalui sistem ini, penerimaan negara dapat dioptimalkan serta celah korupsi menjadi tertutup.

"Saya percaya dengan ini kita lakukan, maka efisiensi di negeri ini akan makin tinggi dan korupsi juga membuat tidak bisa. Kenapa? Anda deal dengan mesin," katanya dalam Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luhut menuturkan integrasi tata kelola sumber daya alam (SDA) termasuk batu bara, nikel, dan timah dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian. Menurutnya, hal ini bakal berdampak positif pada penerimaan negara serta menciptakan banyak lapangan kerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan SIMBARA merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola SDA. Sebelumnya, SIMBARA hanya digunakan untuk memantau tata kelola batu bara.

Setelah batu bara, nikel, dan timah, dia berharap implementasi SIMBARA juga dapat diperluas hingga ke semua mineral bahkan minyak kelapa sawit.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Proses bisnis dengan sinergi akan memudahkan bagi pelaku usaha. Namun pada saat yang sama juga menimbulkan manfaat maksimal bagi Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, SIMBARA telah menciptakan proses bisnis yang mudah dan tidak ruwet. Dalam hal ini, setiap kementerian/lembaga dapat sinergi karena berhadapan dengan perusahaan, komoditas, orang, dan dokumen yang sama.

Di sisi lain, sistem dengan dokumen terintegrasi juga akan memberikan laporan atas arus uang transaksi dan dokumentasi pengangkutan barangnya, melacak keterkaitan antara pelaku usaha, serta membandingkan hasil pemeriksaan fisik barang itu di lapangan dengan seluruh kementerian/lembaga berwenang.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan Kementerian Keuangan sejak 2020 telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan sistem di antara K/L untuk pengawasan, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

SIMBARA diluncurkan pada 2022 untuk penatakelolaan proses pengusahaan batu bara. Dalam perkembangannya, SIMBARA terus berevolusi secara bertahap. Saat ini, SIMBARA telah berhasil menyelaraskan 10 sistem independen yang tadinya tersebar di 6 K/L dan memberikan beberapa dampak positif.

Pertama, mewujudkan pelayanan satu pintu melalui single data entry. Kedua, ketersediaan satu data minerba yang andal. Ketiga, pengawasan menjadi lebih terpadu. Keempat, implementasi DMO dan hilirisasi minerba menjadi lebih efektif.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kelima, pencegahan fraud melalui risk profiling yang terus ditingkatkan. Keenam, pencegahan illegal mining dan penghindaran pembayaran, serta penyetoran hak-hak negara dapat terus ditingkatkan kualitasnya.

"Berkenaan dengan dampak tersebut, SIMBARA telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara," tutur Isa.

Pemerintah mengeklaim SIMBARA telah mencegah modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun, memberikan tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan risk profiling dari pelaku usaha Rp2,53 triliun, serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system Rp1,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen