KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tata Kelola Nikel hingga Timah Kini Bisa Dipantau di SIMBARA

Suasana acara saat meluncurkan Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA pada Senin (22/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk tata kelola komoditas nikel dan timah, dari sebelumnya hanya batu bara.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembangan SIMBARA dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Melalui sistem ini, penerimaan negara dapat dioptimalkan serta celah korupsi menjadi tertutup.

"Saya percaya dengan ini kita lakukan, maka efisiensi di negeri ini akan makin tinggi dan korupsi juga membuat tidak bisa. Kenapa? Anda deal dengan mesin," katanya dalam Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Luhut menuturkan integrasi tata kelola sumber daya alam (SDA) termasuk batu bara, nikel, dan timah dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian. Menurutnya, hal ini bakal berdampak positif pada penerimaan negara serta menciptakan banyak lapangan kerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan SIMBARA merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola SDA. Sebelumnya, SIMBARA hanya digunakan untuk memantau tata kelola batu bara.

Setelah batu bara, nikel, dan timah, dia berharap implementasi SIMBARA juga dapat diperluas hingga ke semua mineral bahkan minyak kelapa sawit.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Proses bisnis dengan sinergi akan memudahkan bagi pelaku usaha. Namun pada saat yang sama juga menimbulkan manfaat maksimal bagi Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, SIMBARA telah menciptakan proses bisnis yang mudah dan tidak ruwet. Dalam hal ini, setiap kementerian/lembaga dapat sinergi karena berhadapan dengan perusahaan, komoditas, orang, dan dokumen yang sama.

Di sisi lain, sistem dengan dokumen terintegrasi juga akan memberikan laporan atas arus uang transaksi dan dokumentasi pengangkutan barangnya, melacak keterkaitan antara pelaku usaha, serta membandingkan hasil pemeriksaan fisik barang itu di lapangan dengan seluruh kementerian/lembaga berwenang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan Kementerian Keuangan sejak 2020 telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan sistem di antara K/L untuk pengawasan, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

SIMBARA diluncurkan pada 2022 untuk penatakelolaan proses pengusahaan batu bara. Dalam perkembangannya, SIMBARA terus berevolusi secara bertahap. Saat ini, SIMBARA telah berhasil menyelaraskan 10 sistem independen yang tadinya tersebar di 6 K/L dan memberikan beberapa dampak positif.

Pertama, mewujudkan pelayanan satu pintu melalui single data entry. Kedua, ketersediaan satu data minerba yang andal. Ketiga, pengawasan menjadi lebih terpadu. Keempat, implementasi DMO dan hilirisasi minerba menjadi lebih efektif.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kelima, pencegahan fraud melalui risk profiling yang terus ditingkatkan. Keenam, pencegahan illegal mining dan penghindaran pembayaran, serta penyetoran hak-hak negara dapat terus ditingkatkan kualitasnya.

"Berkenaan dengan dampak tersebut, SIMBARA telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara," tutur Isa.

Pemerintah mengeklaim SIMBARA telah mencegah modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun, memberikan tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan risk profiling dari pelaku usaha Rp2,53 triliun, serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system Rp1,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya