JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pertukaran data pajak lintas negara melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No 28/2017. Aturan ini menjadi turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional dan PMK No 70/2017 soal Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam beleid tersebut, Ditjen Pajak berwenang untuk meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan negara lain dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan beleid itu mengubah Perdirjen No 67/2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Leli mengatakan aturan ini lebih ke pengaturan prosedur pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information (EoI) on Request). Dia mengatakan mekanisme EoI on Request ini sudah berjalan namun mekanismenya berbeda dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan pada April 2018. Sehingga diperlukan penyesuaian dalam aturan di dalam negeri.
Berita lainnya masih terkait dengan Perdirjen No 28/2017 yang mengatur lebih detail pertukaran data berdasarkan permintaan antarnegara. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Perdirjen No 28/2017 tentang Permintaan Data Informasi Indonesia ke Negara Lain menjadi landasan dalam pelaksanaan pertukaran informasi dalam perpajakan. Berikut poin-poin dalam aturan tersebut. Pertama, Ditjen Pajak bisa meminta data atas jenis-jenis pajak kepada negara lain seperti PPh jika permintaan informasi terkait dengan P3B alias tax treaty, PPh dan PPN bila terkait permintaan informasi yang disetujui untuk keperluan perpajakan dan PPh, PPN, PPnBM, PBB untuk permintaan informasi berdasarkan konvensi, tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan. Kedua, setiap permintaan data yang diajukan Direktur Perpajakan Internasional kepada negara lain harus berdasarkan usulan permintaan dari pemimpin unit di lingkungan Ditjen Pajak yang membutuhkan informasi.
Ketiga, data yang diminta harus terkait dengan wajib pajak yang diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak, transaksi pengelakan pajak, penyalahgunaan tax treaty dengan cara menggunakan struktur atau skema tertentu dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Keempat, wajib pajak yang datanya dimintai harus dalam kondisi pengawasan kepatuhan perpajakan. Kelima, informasi yang dimintakan juga harus berdasarkan kecurigaan dan dugaan yang memadai, tidak spekulasi, tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara atau kepentingan nasional.
Perdirjen No 28/2017 tentang Permintaan Data Informasi Indonesia ke Negara Lain disebut oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol sebagai alat untuk menjangkau transaksi lintas batas negara. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut bisa mendorong keterbukaan informasi untuk tujuan pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Pada akhirnya, akan meningkatkan penerimaan pajak terutama dari cross border transactions. John menjelaskan, optimalisasi pajak dari transaksi lintas negara memang sedikit alot. Hal ini dikarenakan rendahnya offshore compliance, yang sampai saat ini masih menjadi masalah perpajakan secara global. Masalah tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama oleh otoritas pajak dari berbagai yuridiksi yang tergabung dalam komunitas internasional seperti Global Forum.
Tahun ini setidaknya ada 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota yang akan menyelenggarakan pimilihan kepala daerah (Pilkada). Pegawai Ditjen Pajak, Johana Lanjar Wibowo mengatakan ada korelasi erat antara pemimpin daerah dengan penerimaan ke kas daerah maupun sinergi kebijakan dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dihimbau agar memilih kepala daerah yang sadar pajak dan sadar APBN. Kriteria ini penting, karena berdasarkan UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017. Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, Pertama dengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajakdari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini memberikan makna bahwa setiap calon kepala daerah dapat memberikan teladan atau panutan kepada masyarakat atas pemenuhan kewajiban pajak baik itu pelaporan maupun pembayaran pajak. Jadi, mari jadi pemilih yang cerdas!
Kementerian Perdagangan akan mengimpor 500.000 ton beras jenis khusus pada pekan terakhir bulan ini untuk memperkuat stok sekaligus menekan harga beras di tingkat konsumen. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan beras yang akan diimpor bersertifikasi khusus dan jenisnya tidak ditanam di dalam negeri. Impor beras ini akan masuk dari negara tentangga seperti Vietnam dan Thailand. Beras impor ini akan masuk pada akhir bulan Januari sehingga dapat mengisi kekosongan stok sampai periode panen tiba pada Februari dan Maret 2018. Dengan tambahan pasokan ini, pemerintah berharap agar harga beras medium yang melonjak di pasar dalam beberapa waktu terakhir ini dapat berangsur turun ke harga normal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp9.450 per kg. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.