PAJAK DAERAH (19)

Tata Cara Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

Hamida Amri Safarina | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Tata Cara Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

PENAGIHAN pajak daerah merupakan salah satu rangkaian dari proses pemungutan pajak daerah.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak ditemukan definisi secara spesifik dari penagihan pajak daerah. Definisi penagihan pajak secara umum tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (UU PPSP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPSP, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Penanggung pajak, menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ialah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagihan pajak dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), surat tagihan pajak daerah (STPD), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (2) UU PDRD.

Keluarnya surat atau keputusan tersebut menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak, kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU PDRD, kepala daerah dapat menerbitkan STPD dalam tiga hal. Pertama, pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Ketiga, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD pada poin pertama dan kedua akan ditambahkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih melalui STPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pasal 101 ayat (3) UU PDRD menyatakan kepala daerah atas permohonan wajib pajak, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan pengenaan bunga sebesar 2% sebulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila penunggak pajak tidak menghiraukan prosedur-prosedur awal dari penagihan pajak, penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) UU PDRD. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP 55/2016) mengamanatkan atas piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitan surat teguran dan/atau surat pajak atau adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal dikeluarkan surat teguran dan/atau surat paksa maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat tersebut.

Pengakuan utang pajak secara langsung adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah. Pengakuan utang secara tidak langsung dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra