ISRAEL

Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:26 WIB
Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

YERUSSALEM, DDTCNews – Parlemen Israel memperkirakan undang-undang yang akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan khususnya bagi perusahaan multinasioanal yang berinvestasi di Israel diprediksi selesai dalam waktu dekat.

Berdasarkan pernyataan tertulis parlemen, hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menarik lebih banyak perusahaan multinasional yang mau beroperasi di Israel dan memastikan perusahaan multinasional yang sudah ada untuk tetap mempertahankan kegiatan operasinya.

“Undang-undang pemangkasan tarif PPh badan ini disebut dengan nama Innovation Box, dan diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Aturan baru ini akan memotong tarif PPh badan hingga 6% untuk perusahaan konsolidasi dengan penghasilan lebih dari US$2,6 miliar (Rp34,6 triliun) dan 12% untuk perusahaan-perusahaan kecil. Adapun tarif yang berlaku saat ini berkisar antara 16%-25%.

Kementerian Keuangan dan Ekonomi mengatakan langkah ini ditempuh guna menanggapi aturan yang dibuat oleh OECD terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak.

Kementerian Keuangan berharap, seperti dilansir dalam timesofisrael.com, dapat memperoleh penerimaan pajak hingga NIS200 juta (Rp698 miliar) dari perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Israel.

Selain itu, dengan adanya rencana penurunan tarif pajak ini, pemerintah Israel berharap dapat menambah penerimaan negara melalui perusahaan-perusahaan multinasional baru yang mendirikan kegiatan usahanya di Israel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi