ISRAEL

Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:26 WIB
Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

YERUSSALEM, DDTCNews – Parlemen Israel memperkirakan undang-undang yang akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan khususnya bagi perusahaan multinasioanal yang berinvestasi di Israel diprediksi selesai dalam waktu dekat.

Berdasarkan pernyataan tertulis parlemen, hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menarik lebih banyak perusahaan multinasional yang mau beroperasi di Israel dan memastikan perusahaan multinasional yang sudah ada untuk tetap mempertahankan kegiatan operasinya.

“Undang-undang pemangkasan tarif PPh badan ini disebut dengan nama Innovation Box, dan diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Aturan baru ini akan memotong tarif PPh badan hingga 6% untuk perusahaan konsolidasi dengan penghasilan lebih dari US$2,6 miliar (Rp34,6 triliun) dan 12% untuk perusahaan-perusahaan kecil. Adapun tarif yang berlaku saat ini berkisar antara 16%-25%.

Kementerian Keuangan dan Ekonomi mengatakan langkah ini ditempuh guna menanggapi aturan yang dibuat oleh OECD terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak.

Kementerian Keuangan berharap, seperti dilansir dalam timesofisrael.com, dapat memperoleh penerimaan pajak hingga NIS200 juta (Rp698 miliar) dari perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Israel.

Selain itu, dengan adanya rencana penurunan tarif pajak ini, pemerintah Israel berharap dapat menambah penerimaan negara melalui perusahaan-perusahaan multinasional baru yang mendirikan kegiatan usahanya di Israel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN