ISRAEL

Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:26 WIB
Tarik Investasi, PPh Badan Dipangkas

YERUSSALEM, DDTCNews – Parlemen Israel memperkirakan undang-undang yang akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan khususnya bagi perusahaan multinasioanal yang berinvestasi di Israel diprediksi selesai dalam waktu dekat.

Berdasarkan pernyataan tertulis parlemen, hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menarik lebih banyak perusahaan multinasional yang mau beroperasi di Israel dan memastikan perusahaan multinasional yang sudah ada untuk tetap mempertahankan kegiatan operasinya.

“Undang-undang pemangkasan tarif PPh badan ini disebut dengan nama Innovation Box, dan diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Aturan baru ini akan memotong tarif PPh badan hingga 6% untuk perusahaan konsolidasi dengan penghasilan lebih dari US$2,6 miliar (Rp34,6 triliun) dan 12% untuk perusahaan-perusahaan kecil. Adapun tarif yang berlaku saat ini berkisar antara 16%-25%.

Kementerian Keuangan dan Ekonomi mengatakan langkah ini ditempuh guna menanggapi aturan yang dibuat oleh OECD terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak.

Kementerian Keuangan berharap, seperti dilansir dalam timesofisrael.com, dapat memperoleh penerimaan pajak hingga NIS200 juta (Rp698 miliar) dari perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Israel.

Selain itu, dengan adanya rencana penurunan tarif pajak ini, pemerintah Israel berharap dapat menambah penerimaan negara melalui perusahaan-perusahaan multinasional baru yang mendirikan kegiatan usahanya di Israel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?