YERUSSALEM, DDTCNews – Parlemen Israel memperkirakan undang-undang yang akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan khususnya bagi perusahaan multinasioanal yang berinvestasi di Israel diprediksi selesai dalam waktu dekat.
Berdasarkan pernyataan tertulis parlemen, hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menarik lebih banyak perusahaan multinasional yang mau beroperasi di Israel dan memastikan perusahaan multinasional yang sudah ada untuk tetap mempertahankan kegiatan operasinya.
“Undang-undang pemangkasan tarif PPh badan ini disebut dengan nama Innovation Box, dan diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.
Aturan baru ini akan memotong tarif PPh badan hingga 6% untuk perusahaan konsolidasi dengan penghasilan lebih dari US$2,6 miliar (Rp34,6 triliun) dan 12% untuk perusahaan-perusahaan kecil. Adapun tarif yang berlaku saat ini berkisar antara 16%-25%.
Kementerian Keuangan dan Ekonomi mengatakan langkah ini ditempuh guna menanggapi aturan yang dibuat oleh OECD terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak.
Kementerian Keuangan berharap, seperti dilansir dalam timesofisrael.com, dapat memperoleh penerimaan pajak hingga NIS200 juta (Rp698 miliar) dari perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Israel.
Selain itu, dengan adanya rencana penurunan tarif pajak ini, pemerintah Israel berharap dapat menambah penerimaan negara melalui perusahaan-perusahaan multinasional baru yang mendirikan kegiatan usahanya di Israel. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.