BERITA PAJAK HARI INI

Tarik Dana Repatriasi, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:04 WIB
 Tarik Dana Repatriasi, Insentif Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai tax amnesty kembali berlanjut mengisi halaman surat kabar pagi ini, Kamis (18/8). Kali ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk menarik dana repatriasi masuk ke investasi sektor riil.

Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan insentif itu tidak hanya menguntungkan pemilik dana tetapi juga pemerintah. Nantinya insentif akan berbasiskan minimum investasi dan jumlah lapangan kerja.

Kendati demikian, dia masih belum memberikan penjelasan mengenai detail insentif itu. Menurutnya insentif yang akan diberikan tidak jauh dari insentif yang sudah ada saat ini, sepertivtax holiday dan tax allowance.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Kabar lainnya datang dari wacana cukai plastik yang hingga kini masih terus digaungkan. Seperti apa kelanjutannya? Baca ringkasan beritanya:

  • Cukai Plastik Bisa Diterapkan Tahun Depan

Dirjen DJBC Heru Pambudi mengatakan eksekusi rencana pengenaan cukai bisa dilakukan tahun depan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah masih menunggu keputusan DPR untuk membahas rencana tersebut. Pemerintah juga masih perlu menyiapkan administrasi dan mekanisme penarikan, serta menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum.

  • Tarif PPh Badan Bakal Turun, Pamor Emiten Naik

Wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang diembuskan pemerintah dari 25% menjadi 17% diprediksi bisa mengubah nilai wajar dan valuasi saham. Penurunan tarif PPh badan bisa mengerek laba bersih per saham atau earning per share (EPS). Jika laba bersih per saham naik, maka valuasi saham yang dilihat dari price earning ratio (PER) akan terlihat lebih baik.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Mengembalikan Lagi Kredibilitas Anggaran

Untuk pertama kalinya sejak 2009, target pendapatan dan belanja dipatok lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pasalnya anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 dinilai cukup ambisius, akibatnya anggaran menjadi tidak kredibel. Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2017 pemerintah memasang target penerimaan Rp1.737,6 triliun lebih rendah dari tahun 2016 sebesar Rp1.786,2 triliun. Sementara target belanja ditebas dari Rp2.082,9 triliun menjadi Rp2.070 triliun.

  • Optimistis Saat Belanja Susut

Pemerintah memberikan sinyal optimisme dengan mematok target pertumbuhan ekonomi 5,3% lebih tinggi dari proyeksi tahun ini 5,2%. Presiden Joko Widodo menyatakan dampak positif dari implementasi kebijakan ekonomi I-XII diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi. Strategi belanja akan lebih diarahkan pada program prioritas dan produktif.

  • Target Pertumbuhan Cukup Tinggi, Namun Masih Agresif

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan tren penurunan ekonomi global membuat banyak negara sulit mendorong pertumbuhan ekonomi di negaranya. Untuk itu pemerintah akan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi di bawah 4% dan nilai tukar stabil rupiah sebesar Rp13.300 per dolar AS. Pemerintah juga akan mendongkrak industri pengolahan agar tumbuh 5,4%.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Insentif Fiskal Bagi Kegiatan Ekonomi Strategis

Presiden Joko Widodo meyakini penerimaan perpajakan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik. Presiden mengatakan kebijakan perpajakan akan dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional. Untuk itu, pemerintah berniat memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis.

  • Tebas Pengangguran lewat Desa

Pemerintah menargetkan penurunan angka pengangguran hingga ke kisaran 5,3% - 5,6% dari total jumlah penduduk Indonesia tahun depan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mendorong industri padat karya. Lapangan kerja juga bisa tercipta dari dana desa yang dialokasikan sebesar Rp60 triliu, naik dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp46,98 triliun.

  • Kendali Pangan Bernilai Rp60 Triliun

Pemerintah menggelontorkan dana Rp50–Rp60 triliun untuk menjaga kestabilan harga pangan sepanjang tahun depan. Dana tersebut nantinya tidak hanya dialokasikan pada subsidi pangan yang akan diberikan dalam bentuk voucher pangan tetapi juga untuk subsidi pupuk, benih, dan operasi pasar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC