BEA METERAI

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000, DJP: Sudah Perhatikan UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 14:21 WIB
Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000, DJP: Sudah Perhatikan UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut perubahan tarif dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan menjadi beban bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.

"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," katanya dalam sosialisasi daring UU No.10/2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jika menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok senilai Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat dengan penghasilan rendah dan UMKM.

Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Hestu menjabarkan terdapat beberapa pengaturan dalam UU 10/2020 yang merelaksasi penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen. Pertama, ambang batas dokumen yang wajib dikenakan bea meterai naik dari dokumen yang bernilai Rp250.000 menjadi hanya berlaku untuk nilai dokumen di atas Rp5 juta.

Kedua, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar meterai lama tetap bisa dipergunakan saat UU bea meterai yang baru efektif berlaku per 1 Januari 2021. Menurut Hestu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menggunakan meterai lama pada tahun depan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pada tahun depan meterai lama tetap bisa digunakan dengan syarat nilai materai dalam dokumen minimal Rp9.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai terbiasa dengan skema tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000.

"Jadi saat mulai berlaku efektif tahun depan, materai lama masih bisa digunakan pada masa transisi dengan syarat paling rendah nilai meterai Rp9.000. Opsinya fleksibel bisa dengan dua meterai Rp6.000, dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, lalu tiga meterai dengan nilai Rp3.000,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan