UU HPP

Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (17/10/2021). Salah satu kebijakan yang diatur di dalam beleid tersebut adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Program yang akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak peserta amnesti pajak, dalam skema pertama, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Harta … merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,” penggalan Pasal 5 ayat (2) dan (4) UU HPP.

Adapun pajak penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dipakai yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Terkait dengan tarif, UU HPP mengatur 5 kelompok.

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, tarif 8% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Ketiga, tarif 6% atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Adapun wadah investasinya masih sama, yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Keempat, tarif 8% atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kelima, tarif 11% atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI.

Adapun nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan pada pertama, nilai nominal (untuk harta berupa kas atau setara kas). Kedua, nilai yang ditetapkan pemerintah, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (untuk tanah dan/atau bangunan) serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (untuk kendaraan bermotor).

Ketiga, nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk (untuk emas dan perak). Keempat, nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kelima, nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia (untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan). Nilai harta dihitung sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.

“Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman …, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik,” bunyi Pasal 5 ayat (10). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN