Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement/PTA) diyakini bakal memperlancar perdagangan internasional di Indonesia.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyampaikan PMK 203/2021 mengatur ketentuan PTA D-8 sudah berlaku sejak 1 Januari 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor/impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
"Bea Cukai berharap implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," katanya, dikutip Senin (11/4/2022).
Nirwala mengatakan Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan perdagangan internasional yang cukup tinggi. Menurutnya, besarnya arus perdagangan internasional juga akan mendatangkan tantangan bagi DJBC untuk memberikan pelayanan ekspor/impor yang semakin sederhana.
Dia menjelaskan pemberlakuan PMK 203/2021 merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional yang sebelumnya disepakati melalui PTA D-8 dan diatur dalam Perpres 54/2011. D-8 merupakan organisasi kerja sama multilateral negara-negara muslim berkembang, dengan anggota Indonesia, Bangladesh, Turki, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Nigeria.
Nirwala menyebut PMK 203/2021 akan memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8. Dalam kegiatan impor tersebut, akan dikenakan tarif preferensi berdasarkan kriteria asal barang dan kriteria pengiriman.
"Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ujarnya.
Nirwala menambahkan barang impor dapat menikmati tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 jika memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Kemudian, importir juga wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar, serta mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.
SKA Form D-8 berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Tata cara penyerahannya yakni importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA melalui email atau media elektronik lainnya paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.
Adapun lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai. Ketentuan waktu penyerahannya paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.