INDIA

Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat.

"Modi, panggil rapat Dewan Goods and Services Tax sekarang dan balikkan keputusan sebelum pedang Damocles jatuh di kepala jutaan orang," sebut Mitra dalam akun media sosialnya, Senin (27/12/2021).

Seperti dilansir business-standard.com, Pemerintah India berencana menaikkan tarif PPN atas tekstil serat buatan dari semula 5% menjadi 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Menurut Mitra, langkah kebijakan tersebut dinilai tidak tepat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mitra pun mendesak Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman untuk mengadakan pertemuan dengan Dewan Goods and Services Tax (GST). Pertemuan dilakukan untuk membatalkan kenaikan pajak sebesar 7% atas produk tekstil.

Dia menilai kenaikan tarif pajak barang dan jasa atas produk tekstil serat buatan dapat menyebabkan 15 juta penduduk kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia juga memprediksi sebanyak 100.000 perusahaan tekstil akan tutup bila kenaikan tarif PPN tersebut direalisasikan.

Menurutnya, permintaan serat alam perdagangan tekstil rentan terhadap segala jenis kenaikan biaya. Beban yang dihadapi industri tekstil juga makin bertambah menyusul harga produk kapas yang tengah mengalami inflasi 70%.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan tekstil terdorong untuk kembali masuk ke sektor informal. Berpalingnya industri tekstil ke dalam sektor informal akan menyebabkan pemerintah justru makin kesulitan dalam menggali penerimaan pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN