INDIA

Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat.

"Modi, panggil rapat Dewan Goods and Services Tax sekarang dan balikkan keputusan sebelum pedang Damocles jatuh di kepala jutaan orang," sebut Mitra dalam akun media sosialnya, Senin (27/12/2021).

Seperti dilansir business-standard.com, Pemerintah India berencana menaikkan tarif PPN atas tekstil serat buatan dari semula 5% menjadi 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Menurut Mitra, langkah kebijakan tersebut dinilai tidak tepat.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mitra pun mendesak Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman untuk mengadakan pertemuan dengan Dewan Goods and Services Tax (GST). Pertemuan dilakukan untuk membatalkan kenaikan pajak sebesar 7% atas produk tekstil.

Dia menilai kenaikan tarif pajak barang dan jasa atas produk tekstil serat buatan dapat menyebabkan 15 juta penduduk kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia juga memprediksi sebanyak 100.000 perusahaan tekstil akan tutup bila kenaikan tarif PPN tersebut direalisasikan.

Menurutnya, permintaan serat alam perdagangan tekstil rentan terhadap segala jenis kenaikan biaya. Beban yang dihadapi industri tekstil juga makin bertambah menyusul harga produk kapas yang tengah mengalami inflasi 70%.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan tekstil terdorong untuk kembali masuk ke sektor informal. Berpalingnya industri tekstil ke dalam sektor informal akan menyebabkan pemerintah justru makin kesulitan dalam menggali penerimaan pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?