INDIA

Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat.

"Modi, panggil rapat Dewan Goods and Services Tax sekarang dan balikkan keputusan sebelum pedang Damocles jatuh di kepala jutaan orang," sebut Mitra dalam akun media sosialnya, Senin (27/12/2021).

Seperti dilansir business-standard.com, Pemerintah India berencana menaikkan tarif PPN atas tekstil serat buatan dari semula 5% menjadi 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Menurut Mitra, langkah kebijakan tersebut dinilai tidak tepat.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Mitra pun mendesak Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman untuk mengadakan pertemuan dengan Dewan Goods and Services Tax (GST). Pertemuan dilakukan untuk membatalkan kenaikan pajak sebesar 7% atas produk tekstil.

Dia menilai kenaikan tarif pajak barang dan jasa atas produk tekstil serat buatan dapat menyebabkan 15 juta penduduk kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia juga memprediksi sebanyak 100.000 perusahaan tekstil akan tutup bila kenaikan tarif PPN tersebut direalisasikan.

Menurutnya, permintaan serat alam perdagangan tekstil rentan terhadap segala jenis kenaikan biaya. Beban yang dihadapi industri tekstil juga makin bertambah menyusul harga produk kapas yang tengah mengalami inflasi 70%.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan tekstil terdorong untuk kembali masuk ke sektor informal. Berpalingnya industri tekstil ke dalam sektor informal akan menyebabkan pemerintah justru makin kesulitan dalam menggali penerimaan pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’