ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:54 WIB
Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Transaksi jual beli properti di Arab Saudi anjlok 84,6% pada awal Juli ini akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% per 1 Juli 2020 di kerajaan tersebut.

Koran Arab Saudi Al-Eqtisadiah melaporkan transaksi mingguan pada pasar properti Arab Saudi pekan lalu anjlok ke angka SAR1,7 miliar, lebih rendah dari total transaksi pada dua pekan sebelumnya yang mencapai SAR10,9 miliar.

"Dua subsektor pasar properti yang mengalami penurunan aktivitas transaksi yang dalam antara lain subsektor properti residensial dan properti komersial," tulis Al-Eqtisadiah dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Secara lebih terperinci, nilai transaksi properti residensial anjlok 92% dari SAR6,9 miliar menjadi tinggal SAR1,2 miliar. Transaksi properti komersial mengalami kontraksi lebih dalam yakni -89,1% dari SAR4 miliar menjadi tinggal SAR434 juta.

Berdasarkan pengamatan atas transaksi dalam beberapa pekan terakhir, penjual maupun pembeli properti mempercepat finalisasi jual beli properti sebelum tarif PPN resmi naik pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, aktivitas transaksi properti diperkirakan akan menurun dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa proyeksi menyebut rendahnya transaksi properti akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski tarif PPN naik, Pemerintah Arab Saudi sesungguhnya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas perolehan barang atau jasa tertentu, salah satunya untuk pembelian rumah pertama oleh warga negara Arab Saudi.

Dilansir dari middleeastmonitor, Fasilitas PPN pembelian rumah pertama ini diberikan atas rumah pertama dengan nilai tidak lebih dari SAR850.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP