ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:54 WIB
Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Transaksi jual beli properti di Arab Saudi anjlok 84,6% pada awal Juli ini akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% per 1 Juli 2020 di kerajaan tersebut.

Koran Arab Saudi Al-Eqtisadiah melaporkan transaksi mingguan pada pasar properti Arab Saudi pekan lalu anjlok ke angka SAR1,7 miliar, lebih rendah dari total transaksi pada dua pekan sebelumnya yang mencapai SAR10,9 miliar.

"Dua subsektor pasar properti yang mengalami penurunan aktivitas transaksi yang dalam antara lain subsektor properti residensial dan properti komersial," tulis Al-Eqtisadiah dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, nilai transaksi properti residensial anjlok 92% dari SAR6,9 miliar menjadi tinggal SAR1,2 miliar. Transaksi properti komersial mengalami kontraksi lebih dalam yakni -89,1% dari SAR4 miliar menjadi tinggal SAR434 juta.

Berdasarkan pengamatan atas transaksi dalam beberapa pekan terakhir, penjual maupun pembeli properti mempercepat finalisasi jual beli properti sebelum tarif PPN resmi naik pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, aktivitas transaksi properti diperkirakan akan menurun dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa proyeksi menyebut rendahnya transaksi properti akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski tarif PPN naik, Pemerintah Arab Saudi sesungguhnya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas perolehan barang atau jasa tertentu, salah satunya untuk pembelian rumah pertama oleh warga negara Arab Saudi.

Dilansir dari middleeastmonitor, Fasilitas PPN pembelian rumah pertama ini diberikan atas rumah pertama dengan nilai tidak lebih dari SAR850.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN