ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:54 WIB
Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Transaksi jual beli properti di Arab Saudi anjlok 84,6% pada awal Juli ini akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% per 1 Juli 2020 di kerajaan tersebut.

Koran Arab Saudi Al-Eqtisadiah melaporkan transaksi mingguan pada pasar properti Arab Saudi pekan lalu anjlok ke angka SAR1,7 miliar, lebih rendah dari total transaksi pada dua pekan sebelumnya yang mencapai SAR10,9 miliar.

"Dua subsektor pasar properti yang mengalami penurunan aktivitas transaksi yang dalam antara lain subsektor properti residensial dan properti komersial," tulis Al-Eqtisadiah dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara lebih terperinci, nilai transaksi properti residensial anjlok 92% dari SAR6,9 miliar menjadi tinggal SAR1,2 miliar. Transaksi properti komersial mengalami kontraksi lebih dalam yakni -89,1% dari SAR4 miliar menjadi tinggal SAR434 juta.

Berdasarkan pengamatan atas transaksi dalam beberapa pekan terakhir, penjual maupun pembeli properti mempercepat finalisasi jual beli properti sebelum tarif PPN resmi naik pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, aktivitas transaksi properti diperkirakan akan menurun dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa proyeksi menyebut rendahnya transaksi properti akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Meski tarif PPN naik, Pemerintah Arab Saudi sesungguhnya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas perolehan barang atau jasa tertentu, salah satunya untuk pembelian rumah pertama oleh warga negara Arab Saudi.

Dilansir dari middleeastmonitor, Fasilitas PPN pembelian rumah pertama ini diberikan atas rumah pertama dengan nilai tidak lebih dari SAR850.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?