SINGAPURA

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 18:30 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura bakal menambah alokasi bantuan sosial untuk menahan dampak rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran bansos dari SG$6,6 miliar menjadi SG$8 miliar. Detail alokasi anggaran bansos tersebut akan dituangkan dalam APBN 2023.

"Pemerintah akan membantu semua warga menyesuaikan diri dengan kenaikan GST, terutama yang kurang mampu," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Wong menuturkan pemerintah berkomitmen menyediakan paket bantuan yang bisa menahan dampak kenaikan PPN untuk sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun dan 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Menurutnya, tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif GST dan risiko kenaikan inflasi.

Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Wong mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

Dia menambahkan kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk berinvestasi lebih besar dalam mengejar ekonomi hijau.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau sekitar Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Selain menaikkan tarif PPN, Wong juga mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Inilah cara pemerintah yang bertanggung jawab. Kami merencanakan dan berupaya memenuhi kebutuhan masa depan kita dengan cara yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai