UU HPP

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 tidak akan terlalu berdampak terhadap laju inflasi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Dengan kenaikan PPN sebesar 1%, dampak terhadap inflasi diperkirakan akan terbatas dan minimal," katanya dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Yasonna menuturkan tarif PPN terbaru tersebut masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, rata-rata tarif PPN sekitar 15,4%.

Pemerintah juga akan selalu memperhatikan dampak penerapan UU HPP terhadap perekonomian dan masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) akan tetap menjaga inflasi pada tingkat rendah untuk menjaga daya beli rakyat.

Pemerintah, lanjut Yasonna, optimistis UU HPP bersama dengan reformasi fiskal dan belanja negara yang makin terarah, mampu menghasilkan pemulihan ekonomi yang makin kuat, dan pengurangan kemiskinan yang makin cepat.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Dia juga berharap daya beli masyarakat tetap dapat terjaga karena terkendalinya laju inflasi, terutama bagi golongan masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah juga akan mereformasi perlindungan sosial dalam mengakselerasi program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.

"Dengan gambaran ini semua, net benefit-nya bagi sosial-ekonomi dari reformasi perpajakan ini akan sangat positif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC