BANGLADESH

Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:17 WIB
Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi Real Estate Bangladesh (REHAB) mengatakan usulan rancangan anggaran nasional untuk tahun fiskal 2017-2018 dinilai tidak ramah untuk sektor real estate di negara tersebut. Hal ini disebabkan oleh naiknya tarif PPN dalam Undang-Undang PPN baru.

Ketua Asosiasi REHAB Alamgir Shamsul Alamin mengungkapkan usulan kenaikan tarif PPN baru menjadi 15% dari yang berlaku saat ini rata-rata 3% (1,5% - 4,5%) akan mengundang dampak negatif terhadap sektor real estate.

“Sektor ini akan menjadi yang terburuk dibanding sektor lainnya, jika Undang-Undang PPN yang baru diimplementasikan,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (17/6).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Wakil presiden senior REHAB Nurun Nabi Chowdhury (Shaon) mengatakan setelah kenaikan tarif PPN dalam usulan anggaran tahun depan, harga lima bahan bangunan seperti kayu, semen, batu bata, batu, dan pasir juga akan naik, sehingga akan memperburuk sektor real estate.

Shaon mengklaim ada sekitar 20 juta orang yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam sektor real estate. Tidak hanya itu, selama beberapa tahun terakhir jumlah penjualan real estate di Bangladesh menurun hingga 80%.

Oleh karena itu, para pemimpin REHAB menuntut agar undang-undang PPN yang baru tidak boleh diberlakukan di sektor ini demi pembangunan negara.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Adapun selain wakil presiden senior REHAB, seperti dilansir dalam prothom-alo.com, turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni wakil presiden Liakat Ali Bhuiyan, direksi Kamal Mahud, Jahir Ahmed dan Al Amin.

Berbicara mengenai pajak real estate, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk Strukturisasi Pajak Internasional untuk Investasi Real Estate dan Harta Tidak Bergerak pada Selasa, 18 Juli 2017.

Seminar ini akan membahas perencanaan pajak dan risiko-risiko mengenai akuisisi, aktivitas holding(perseroan), pembiayaan terkait dengan real estate, strukturisasi setelah akuisisi, dan juga pengaturan dari investasi-investasi harta bergerak dan tidak bergerak yang terletak di luar negeri.

Seminar ini sangat sesuai untuk diikuti oleh para direktur pajak, manajer dan CFO atau staf keuangan dan para pemilik real estate, pengembang, REIT, penasihat investasi, perusahaan-perusahaan manajemen aset, dana pensiun, pialang hipotek dan banker, penasihat dan pejabat-pejabat pemerintah yang bekerja dengan perusahaan atau individu yang terlibat di sektor real estate atau mengelola investasi harta tidak bergerak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini