BANGLADESH

Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:17 WIB
Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi Real Estate Bangladesh (REHAB) mengatakan usulan rancangan anggaran nasional untuk tahun fiskal 2017-2018 dinilai tidak ramah untuk sektor real estate di negara tersebut. Hal ini disebabkan oleh naiknya tarif PPN dalam Undang-Undang PPN baru.

Ketua Asosiasi REHAB Alamgir Shamsul Alamin mengungkapkan usulan kenaikan tarif PPN baru menjadi 15% dari yang berlaku saat ini rata-rata 3% (1,5% - 4,5%) akan mengundang dampak negatif terhadap sektor real estate.

“Sektor ini akan menjadi yang terburuk dibanding sektor lainnya, jika Undang-Undang PPN yang baru diimplementasikan,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (17/6).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Wakil presiden senior REHAB Nurun Nabi Chowdhury (Shaon) mengatakan setelah kenaikan tarif PPN dalam usulan anggaran tahun depan, harga lima bahan bangunan seperti kayu, semen, batu bata, batu, dan pasir juga akan naik, sehingga akan memperburuk sektor real estate.

Shaon mengklaim ada sekitar 20 juta orang yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam sektor real estate. Tidak hanya itu, selama beberapa tahun terakhir jumlah penjualan real estate di Bangladesh menurun hingga 80%.

Oleh karena itu, para pemimpin REHAB menuntut agar undang-undang PPN yang baru tidak boleh diberlakukan di sektor ini demi pembangunan negara.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Adapun selain wakil presiden senior REHAB, seperti dilansir dalam prothom-alo.com, turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni wakil presiden Liakat Ali Bhuiyan, direksi Kamal Mahud, Jahir Ahmed dan Al Amin.

Berbicara mengenai pajak real estate, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk Strukturisasi Pajak Internasional untuk Investasi Real Estate dan Harta Tidak Bergerak pada Selasa, 18 Juli 2017.

Seminar ini akan membahas perencanaan pajak dan risiko-risiko mengenai akuisisi, aktivitas holding(perseroan), pembiayaan terkait dengan real estate, strukturisasi setelah akuisisi, dan juga pengaturan dari investasi-investasi harta bergerak dan tidak bergerak yang terletak di luar negeri.

Seminar ini sangat sesuai untuk diikuti oleh para direktur pajak, manajer dan CFO atau staf keuangan dan para pemilik real estate, pengembang, REIT, penasihat investasi, perusahaan-perusahaan manajemen aset, dana pensiun, pialang hipotek dan banker, penasihat dan pejabat-pejabat pemerintah yang bekerja dengan perusahaan atau individu yang terlibat di sektor real estate atau mengelola investasi harta tidak bergerak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?