BANGLADESH

Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:17 WIB
Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi Real Estate Bangladesh (REHAB) mengatakan usulan rancangan anggaran nasional untuk tahun fiskal 2017-2018 dinilai tidak ramah untuk sektor real estate di negara tersebut. Hal ini disebabkan oleh naiknya tarif PPN dalam Undang-Undang PPN baru.

Ketua Asosiasi REHAB Alamgir Shamsul Alamin mengungkapkan usulan kenaikan tarif PPN baru menjadi 15% dari yang berlaku saat ini rata-rata 3% (1,5% - 4,5%) akan mengundang dampak negatif terhadap sektor real estate.

“Sektor ini akan menjadi yang terburuk dibanding sektor lainnya, jika Undang-Undang PPN yang baru diimplementasikan,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (17/6).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Wakil presiden senior REHAB Nurun Nabi Chowdhury (Shaon) mengatakan setelah kenaikan tarif PPN dalam usulan anggaran tahun depan, harga lima bahan bangunan seperti kayu, semen, batu bata, batu, dan pasir juga akan naik, sehingga akan memperburuk sektor real estate.

Shaon mengklaim ada sekitar 20 juta orang yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam sektor real estate. Tidak hanya itu, selama beberapa tahun terakhir jumlah penjualan real estate di Bangladesh menurun hingga 80%.

Oleh karena itu, para pemimpin REHAB menuntut agar undang-undang PPN yang baru tidak boleh diberlakukan di sektor ini demi pembangunan negara.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Adapun selain wakil presiden senior REHAB, seperti dilansir dalam prothom-alo.com, turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni wakil presiden Liakat Ali Bhuiyan, direksi Kamal Mahud, Jahir Ahmed dan Al Amin.

Berbicara mengenai pajak real estate, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk Strukturisasi Pajak Internasional untuk Investasi Real Estate dan Harta Tidak Bergerak pada Selasa, 18 Juli 2017.

Seminar ini akan membahas perencanaan pajak dan risiko-risiko mengenai akuisisi, aktivitas holding(perseroan), pembiayaan terkait dengan real estate, strukturisasi setelah akuisisi, dan juga pengaturan dari investasi-investasi harta bergerak dan tidak bergerak yang terletak di luar negeri.

Seminar ini sangat sesuai untuk diikuti oleh para direktur pajak, manajer dan CFO atau staf keuangan dan para pemilik real estate, pengembang, REIT, penasihat investasi, perusahaan-perusahaan manajemen aset, dana pensiun, pialang hipotek dan banker, penasihat dan pejabat-pejabat pemerintah yang bekerja dengan perusahaan atau individu yang terlibat di sektor real estate atau mengelola investasi harta tidak bergerak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN