NIGERIA

Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:08 WIB
Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews—Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) mencatatkan realisasi penerimaan pajak melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah hingga kuartal II/2020.

FIRS mencatat realisasi penerimaan pajak hingga kuartal II/2020 sudah mencapai NGN1,29 triliun, atau 102% dari target sebesar NGN1,27 triliun. Meski begitu, realisasi itu turun 8,01% dari periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan pajak terdiri dari pajak dari komoditas minyak dengan nilai NGN440,3 miliar dan 65,8% berasal dari penerimaan pajak nonminyak sebesar NGN848,1 miliar," tulis Nairametrics dalam pemberitaannya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Meski secara year on year turun, realisasi pajak yang dikumpulkan FIRS hingga kuartal II/2020 tersebut tumbuh 8,2% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak kuartal I/2020 sebesar NGN1,19 triliun.

Seperti dilansir Nairametrics, realisasi penerimaan pajak yang melampau target terakhir kali terjadi pada kuartal II/2015. Kala itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh FIRS mencapai NGN1,19 triliun dari target yang dipatok sebesar NGN1,02 triliun.

Penerimaan pajak Nigeria yang melampaui target ini juga tidak terlepas dari faktor kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) awal tahun ini dari 5% menjadi 7,5%. Kenaikan tarif itu dilatarbelakangi merosotnya harga minyak sehingga memengaruhi penerimaan negara.

Dengan kenaikan tarif PPN sejak awal tahun ini, penerimaan dari pajak tidak langsung tercatat meningkat 8,5% hingga kuartal II/2020 menjadi NGN651,8 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebanyak NGN600,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP