NIGERIA

Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:08 WIB
Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews—Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) mencatatkan realisasi penerimaan pajak melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah hingga kuartal II/2020.

FIRS mencatat realisasi penerimaan pajak hingga kuartal II/2020 sudah mencapai NGN1,29 triliun, atau 102% dari target sebesar NGN1,27 triliun. Meski begitu, realisasi itu turun 8,01% dari periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan pajak terdiri dari pajak dari komoditas minyak dengan nilai NGN440,3 miliar dan 65,8% berasal dari penerimaan pajak nonminyak sebesar NGN848,1 miliar," tulis Nairametrics dalam pemberitaannya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski secara year on year turun, realisasi pajak yang dikumpulkan FIRS hingga kuartal II/2020 tersebut tumbuh 8,2% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak kuartal I/2020 sebesar NGN1,19 triliun.

Seperti dilansir Nairametrics, realisasi penerimaan pajak yang melampau target terakhir kali terjadi pada kuartal II/2015. Kala itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh FIRS mencapai NGN1,19 triliun dari target yang dipatok sebesar NGN1,02 triliun.

Penerimaan pajak Nigeria yang melampaui target ini juga tidak terlepas dari faktor kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) awal tahun ini dari 5% menjadi 7,5%. Kenaikan tarif itu dilatarbelakangi merosotnya harga minyak sehingga memengaruhi penerimaan negara.

Dengan kenaikan tarif PPN sejak awal tahun ini, penerimaan dari pajak tidak langsung tercatat meningkat 8,5% hingga kuartal II/2020 menjadi NGN651,8 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebanyak NGN600,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra