CHINA

Tarif PPN Manufaktur & Konstruksi Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 18:44 WIB
Tarif PPN Manufaktur & Konstruksi Bakal Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah China berencana memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor manufaktur, transportasi, dan konstruksi.

China akan memangkas pajak dan biaya untuk semua perusahaan hingga hampir 2 triliun yuan pada 2019. Sektor manufaktur, transportasi, dan konstruksi dipilih menjadi penerima pemangkasan pajak ini karena diyakini akan menstimulus perekonomian.

Menurut laporan anggaran yang disampaikan dalam pembukaan pertemuan parlemen pada Selasa (5/3/2019) waktu setempat, pemerintah China berencana memangkas tarif PPN untuk produsen dari 16% menjadi 13% pada 2019.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Tarif PPN untuk sektor transportasi dan konstruksi juga akan dikurangi menjadi 9% dari 10%,” demikian informasi dari laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (5/3/2019).

Pajak untuk kendaraan energi terbarukan juga terus dibebaskan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah akan mencari kebijakan untuk menyesuaikan dan mengembangkan kebijakan subsidi.

Bersamaan dengan rencana pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah menurunkan target pertumbuhan ekonominya. Prospek ini sangat dipengaruhi oleh masalah warisan utang dan perang dagang dengan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diperkirakan berada di kisaran 6% hingga 6,5%. Dengan demikian, ada tambahan batas bawah 6%. Hal ini memberikan ruang bagi pemangku kebijakan untuk bermanuver, termasuk memangkas tarif pajak, saat terjadi turbulensi ekonomi.

Batas bawah tersebut juga menjadi pertumbuhan ekonomi paling lambat dalam hampir tiga dekade terakhir. Performa ini menjadi bagian dari rentetan panjang perlambatan panjang yang terjadi di China sejak capaian double digit pada pertengahan 2000-an. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini