KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 15:00 WIB
Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak pada tahun depan dari penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% sekitar Rp75 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN ini tentu berpotensi menambah penerimaan negara.

"Itu sekitar Rp75 triliun [potensi tambahan penerimaan karena kenaikan tarif PPN]," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kendati pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum menjadi 12%, lanjut Febrio, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Salah satunya ialah fasilitas pembebasan PPN.

Pembebasan PPN tersebut antara lain dikenakan atas beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, beberapa barang kebutuhan pokok penting yang masih terutang PPN juga diberikan PPN ditanggung pemerintah DTP sebesar 1%. Barang-barang tersebut meliputi MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sejalan dengan itu, pemerintah akan mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah pada 2025. Hal ini diperlukan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan asas gotong royong dan keadilan.

"Ini akan kami berikan prinsip keadilan di sana, yang beberapa yang mewah-mewah tadi memang akan kami kenakan [PPN]," ujar Febrio.

Febrio menambahkan pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah tersebut berpotensi menambah penerimaan pajak pada 2025. Untuk itu, BKF juga akan kembali menghitung dampak dari kebijakan tersebut terhadap penerimaan PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 mencapai Rp945,12 triliun, tumbuh 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini sejumlah Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri Rp609,04 triliun, PPN impor Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp10,78 triliun, PPnBM impor Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya Rp10,71 triliun.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2025 dengan asumsi menggunakan tarif PPN 12%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP