THAILAND

Tarif PPN Diusulkan Naik Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 12:32 WIB
Tarif PPN Diusulkan Naik Jadi 8%

BANGKOK, DDTCNews – Dewan Legislatif Nasional (The National Legislative Assembly/NLA) Filipina sepakat untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, sehingga tarifnya menjadi 8%. Hal ini dilakukan guna mendongkrak penerimaan negara serta membiayai program pendidikan dan kesehatan.

NLA memperkirakan kenaikan tarif PPN tersebut akan menghasilkanpenerimaan tambahan hingga THB60 miliar – THB70 miliar atau setara Rp23,2 - Rp27 triliun. NLA menganjurkan agar tarif PPN bersifat variabel berdasarkan kebutuhan masing-masing kategori produk atau layanan.

“Sebelumnya, tarif PPN standar ditetapkan sebesar 10% namun tingkat efektifnya berlaku sebesar 7% sampai 30 Sepetember 2017. Pemerintah tiap tahunnya mengumumkan untuk mempertahankan tarif PPN 7% untuk alasan politik atau ekonomi,” ungkap pernyataan NLA, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Sejak 2013 pemerintah telah gagal untuk memenuhi target penerimaan pajak setelah keputusan pengurangan tarif PPN diberlakukan. Oleh karena itu, diskusi panel yang diadakan oleh NLA mengusulkan langkah-langkah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara.

Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh Kabinet setelah NLA mengajukan usulannya. Rencana kenaikan PPN adalah bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan oleh komite NLA mengenai ekonomi, keuangan dan fiskal.

Sementara itu, Panglima Jenderal Prayut Chan-o-cha mengatakan tidak setuju atas kenaikan tarif PPN tersebut lantaran takut mendapat pertentangan dari publik.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Terlepas dari kenaikan PPN, seperti dilansir bangkokpost.com, dalam panel tersebut NLA menyarankan agar Kementerian Keuangan mempelajari apakah perusahaan dengan kantor atau cabang harus memisahkan rekening kantor berdasarkan lokasi sehingga mereka dapat membayar pajak daerah.

Kementerian Keuangan juga harus menemukan cara untuk menutupi celah dalam e-commerce dengan server di luar negeri karena banyaknya tranksaksi yang tidak dikenai pajak. Usulan yang diajukan yakni perusahaan multinasional harus memiliki kantor di Thailand agar penghasilannya dapat dikenakan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target