BANGKOK, DDTCNews – Dewan Legislatif Nasional (The National Legislative Assembly/NLA) Filipina sepakat untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, sehingga tarifnya menjadi 8%. Hal ini dilakukan guna mendongkrak penerimaan negara serta membiayai program pendidikan dan kesehatan.
NLA memperkirakan kenaikan tarif PPN tersebut akan menghasilkanpenerimaan tambahan hingga THB60 miliar – THB70 miliar atau setara Rp23,2 - Rp27 triliun. NLA menganjurkan agar tarif PPN bersifat variabel berdasarkan kebutuhan masing-masing kategori produk atau layanan.
“Sebelumnya, tarif PPN standar ditetapkan sebesar 10% namun tingkat efektifnya berlaku sebesar 7% sampai 30 Sepetember 2017. Pemerintah tiap tahunnya mengumumkan untuk mempertahankan tarif PPN 7% untuk alasan politik atau ekonomi,” ungkap pernyataan NLA, Kamis (18/5).
Sejak 2013 pemerintah telah gagal untuk memenuhi target penerimaan pajak setelah keputusan pengurangan tarif PPN diberlakukan. Oleh karena itu, diskusi panel yang diadakan oleh NLA mengusulkan langkah-langkah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara.
Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh Kabinet setelah NLA mengajukan usulannya. Rencana kenaikan PPN adalah bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan oleh komite NLA mengenai ekonomi, keuangan dan fiskal.
Sementara itu, Panglima Jenderal Prayut Chan-o-cha mengatakan tidak setuju atas kenaikan tarif PPN tersebut lantaran takut mendapat pertentangan dari publik.
Terlepas dari kenaikan PPN, seperti dilansir bangkokpost.com, dalam panel tersebut NLA menyarankan agar Kementerian Keuangan mempelajari apakah perusahaan dengan kantor atau cabang harus memisahkan rekening kantor berdasarkan lokasi sehingga mereka dapat membayar pajak daerah.
Kementerian Keuangan juga harus menemukan cara untuk menutupi celah dalam e-commerce dengan server di luar negeri karena banyaknya tranksaksi yang tidak dikenai pajak. Usulan yang diajukan yakni perusahaan multinasional harus memiliki kantor di Thailand agar penghasilannya dapat dikenakan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.