THAILAND

Tarif PPN Diusulkan Naik Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 12:32 WIB
Tarif PPN Diusulkan Naik Jadi 8%

BANGKOK, DDTCNews – Dewan Legislatif Nasional (The National Legislative Assembly/NLA) Filipina sepakat untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, sehingga tarifnya menjadi 8%. Hal ini dilakukan guna mendongkrak penerimaan negara serta membiayai program pendidikan dan kesehatan.

NLA memperkirakan kenaikan tarif PPN tersebut akan menghasilkanpenerimaan tambahan hingga THB60 miliar – THB70 miliar atau setara Rp23,2 - Rp27 triliun. NLA menganjurkan agar tarif PPN bersifat variabel berdasarkan kebutuhan masing-masing kategori produk atau layanan.

“Sebelumnya, tarif PPN standar ditetapkan sebesar 10% namun tingkat efektifnya berlaku sebesar 7% sampai 30 Sepetember 2017. Pemerintah tiap tahunnya mengumumkan untuk mempertahankan tarif PPN 7% untuk alasan politik atau ekonomi,” ungkap pernyataan NLA, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sejak 2013 pemerintah telah gagal untuk memenuhi target penerimaan pajak setelah keputusan pengurangan tarif PPN diberlakukan. Oleh karena itu, diskusi panel yang diadakan oleh NLA mengusulkan langkah-langkah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara.

Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh Kabinet setelah NLA mengajukan usulannya. Rencana kenaikan PPN adalah bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan oleh komite NLA mengenai ekonomi, keuangan dan fiskal.

Sementara itu, Panglima Jenderal Prayut Chan-o-cha mengatakan tidak setuju atas kenaikan tarif PPN tersebut lantaran takut mendapat pertentangan dari publik.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Terlepas dari kenaikan PPN, seperti dilansir bangkokpost.com, dalam panel tersebut NLA menyarankan agar Kementerian Keuangan mempelajari apakah perusahaan dengan kantor atau cabang harus memisahkan rekening kantor berdasarkan lokasi sehingga mereka dapat membayar pajak daerah.

Kementerian Keuangan juga harus menemukan cara untuk menutupi celah dalam e-commerce dengan server di luar negeri karena banyaknya tranksaksi yang tidak dikenai pajak. Usulan yang diajukan yakni perusahaan multinasional harus memiliki kantor di Thailand agar penghasilannya dapat dikenakan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?