PPh Pasal 25 (2)

Tarif PPh Pasal 25 & Tata Cara Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 11:41 WIB
Tarif PPh Pasal 25 & Tata Cara Pembayaran

DALAM pembahasan sebelumnya mengenai pengertian dan perhitungan PPh Pasal 25 telah dijelaskan bahwa guna mempermudah wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam membayar pajaknya, maka pembayaran pajak dapat dilakukan secara dicicil atau diangsur setiap bulannya.

Tarif yang dikenakan untuk pembayaran PPh Pasal 25 dikategorikan menjadi tiga kelompok yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), dan untuk wajib pajak badan. Berikut penjelasannya:

Tarif PPh Pasal 25

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT)

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu wajib pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. Tarif PPh Pasal 25 yang ditetapkan bagi WP OPPT adalah 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT)

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT) yaitu wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh Pasal 25 yang diterapkan bagi WP OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut:

Lapisan PKP Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Rp50 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Di atas Rp50 juta 30%

Wajib Pajak Badan

Tarif PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan diatur bedasarkan Pasal 17 ayat (2a) dan (2b) dan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 17 ayat (2a) UU PPh menetapkan tarif PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan adalah 25% dari PKP.
  2. Pasal 17 ayat (2b) menetapkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  3. Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut (25%) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000.

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 dikatakan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. SSP dijadikan bukti pembayaran apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN itu sendiri merupakan nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya).Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.

Apabila wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Pada bahasan berikutnya mengenai PPh Pasal 25 akan dijelaskan mengenai perhitungan PPh Pasal 25 untuk kondisi-kondisi tertentu.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen