PPh Pasal 25 (2)

Tarif PPh Pasal 25 & Tata Cara Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 11:41 WIB
Tarif PPh Pasal 25 & Tata Cara Pembayaran

DALAM pembahasan sebelumnya mengenai pengertian dan perhitungan PPh Pasal 25 telah dijelaskan bahwa guna mempermudah wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam membayar pajaknya, maka pembayaran pajak dapat dilakukan secara dicicil atau diangsur setiap bulannya.

Tarif yang dikenakan untuk pembayaran PPh Pasal 25 dikategorikan menjadi tiga kelompok yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), dan untuk wajib pajak badan. Berikut penjelasannya:

Tarif PPh Pasal 25

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT)

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu wajib pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. Tarif PPh Pasal 25 yang ditetapkan bagi WP OPPT adalah 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT)

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT) yaitu wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh Pasal 25 yang diterapkan bagi WP OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut:

Lapisan PKP Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Rp50 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Di atas Rp50 juta 30%

Wajib Pajak Badan

Tarif PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan diatur bedasarkan Pasal 17 ayat (2a) dan (2b) dan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 17 ayat (2a) UU PPh menetapkan tarif PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan adalah 25% dari PKP.
  2. Pasal 17 ayat (2b) menetapkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  3. Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut (25%) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000.

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 dikatakan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. SSP dijadikan bukti pembayaran apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN itu sendiri merupakan nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya).Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.

Apabila wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Pada bahasan berikutnya mengenai PPh Pasal 25 akan dijelaskan mengenai perhitungan PPh Pasal 25 untuk kondisi-kondisi tertentu.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?