KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dari 30% menjadi 35% dinilai merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan tujuan akhir dari perubahan kebijakan pajak. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan dari otoritas.

"Jadi perlu adanya tinjauan lebih dalam tentang perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak HNWI (high net worth individuals)," katanya dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bawono menjelaskan terdapat dua aspek penting yang perlu jadi perhatian pemerintah apabila sudah menetapkan tarif PPh sebesar 35% bagi penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar. Pertama, melihat aspek komposisi penghasilan wajib pajak orang kaya.

Menurutnya, sebagian besar dari penghasilan dari kelompok wajib pajak paling tinggi ini berasal dari sumber pendapatan modal. Pos pendapatan ini masuk rezim PPh final yang sudah dipotong pajak sehingga tidak menjadi bagian dari sistem pajak progresif PPh orang pribadi.

Kedua, pemerintah perlu menyelisik lebih jauh tentang kepatuhan pajak orang kaya. Sebab, kelompok wajib ini memiliki akses luas terhadap sumber daya ekonomi dan politik. Hal tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga mencakup akses yang tersedia di luar negeri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Aspek kepatuhan pajak WP HNWI menjadi perhatian di berbagai negara karena mempunyai banyak akses. Jadi ini [kenaikan tarif PPh orang kaya] sebagai starting point dan harus dilanjutkan apakah sudah optimal atau belum," ujar Bawono.

Dia menambahkan rencana kenaikan tarif pajak bagi kelompok kaya merupakan sinyal otoritas membuat sistem pajak yang lebih inklusif. Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar melalui pajak demi pemulihan ekonomi.

"Dengan klausul ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa sistem pajak digunakan sebagai alat redistribusi penghasilan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja