KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dari 30% menjadi 35% dinilai merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan tujuan akhir dari perubahan kebijakan pajak. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan dari otoritas.

"Jadi perlu adanya tinjauan lebih dalam tentang perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak HNWI (high net worth individuals)," katanya dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bawono menjelaskan terdapat dua aspek penting yang perlu jadi perhatian pemerintah apabila sudah menetapkan tarif PPh sebesar 35% bagi penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar. Pertama, melihat aspek komposisi penghasilan wajib pajak orang kaya.

Menurutnya, sebagian besar dari penghasilan dari kelompok wajib pajak paling tinggi ini berasal dari sumber pendapatan modal. Pos pendapatan ini masuk rezim PPh final yang sudah dipotong pajak sehingga tidak menjadi bagian dari sistem pajak progresif PPh orang pribadi.

Kedua, pemerintah perlu menyelisik lebih jauh tentang kepatuhan pajak orang kaya. Sebab, kelompok wajib ini memiliki akses luas terhadap sumber daya ekonomi dan politik. Hal tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga mencakup akses yang tersedia di luar negeri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Aspek kepatuhan pajak WP HNWI menjadi perhatian di berbagai negara karena mempunyai banyak akses. Jadi ini [kenaikan tarif PPh orang kaya] sebagai starting point dan harus dilanjutkan apakah sudah optimal atau belum," ujar Bawono.

Dia menambahkan rencana kenaikan tarif pajak bagi kelompok kaya merupakan sinyal otoritas membuat sistem pajak yang lebih inklusif. Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar melalui pajak demi pemulihan ekonomi.

"Dengan klausul ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa sistem pajak digunakan sebagai alat redistribusi penghasilan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan