Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan ORI021 dapat menjadi instrumen investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Pasalnya, selain kupon yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito, pemerintah juga telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga surat berharga negara (SBN) dari 15% menjadi 10%.
"Pemerintah memberikan insentif dari sisi perpajakan. Nominal lebih besar, pajak lebih kecil. Jadi overall, cuannya pasti lebih tinggi," katanya, Senin (24/1/2022).
Deni mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 telah menurunkan tarif PPh bunga SBN dari 15% menjadi 10%. Tarif tersebut telah berlaku sejak 30 Agustus 2021.
Deni menjelaskan penetapan tarif pajak yang lebih rendah menjadi bentuk insentif yang diberikan kepada investor SBN. Pasalnya, tarif tersebut hanya separuh dari tarif PPh bunga deposito yang masih mencapai 20%.
"Menariknya lagi, kita bisa berkontribusi untuk negara. Kontribusinya 2 kali, pertama kita membantu pembiayaan defisit APBN, dan yang kedua, pajak tadi kan untuk penerimaan," ujarnya.
Selain mengenai tarif pajak, Deni menilai investasi pada obligasi negara seperti ORI021 memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan instrumen lainnya. Menurutnya, ORI menjadi salah satu instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.
Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.