ORI021

Tarif PPh Bunga SBN Dipangkas, Investasi ORI021 Bakal Lebih Cuan

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 16:41 WIB
Tarif PPh Bunga SBN Dipangkas, Investasi ORI021 Bakal Lebih Cuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan ORI021 dapat menjadi instrumen investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Pasalnya, selain kupon yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito, pemerintah juga telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga surat berharga negara (SBN) dari 15% menjadi 10%.

"Pemerintah memberikan insentif dari sisi perpajakan. Nominal lebih besar, pajak lebih kecil. Jadi overall, cuannya pasti lebih tinggi," katanya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Deni mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 telah menurunkan tarif PPh bunga SBN dari 15% menjadi 10%. Tarif tersebut telah berlaku sejak 30 Agustus 2021.

Deni menjelaskan penetapan tarif pajak yang lebih rendah menjadi bentuk insentif yang diberikan kepada investor SBN. Pasalnya, tarif tersebut hanya separuh dari tarif PPh bunga deposito yang masih mencapai 20%.

"Menariknya lagi, kita bisa berkontribusi untuk negara. Kontribusinya 2 kali, pertama kita membantu pembiayaan defisit APBN, dan yang kedua, pajak tadi kan untuk penerimaan," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain mengenai tarif pajak, Deni menilai investasi pada obligasi negara seperti ORI021 memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan instrumen lainnya. Menurutnya, ORI menjadi salah satu instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini