BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPh Badan Turun Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Tarif PPh Badan Turun Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Perkembangan realisasi, outlook (2021), dan target (RAPBN 2022) penerimaan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan diproyeksi akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/8/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 direncanakan mencapai Rp1.262,9 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.142,5 triliun.

“Penerimaan pajak tumbuh 10,5%. Namun, ini masih di bawah penerimaan tahun 2019 [senilai Rp1.332,7 triliun],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Belum pulihnya penerimaan pajak ke level sebelum pandemi Covid-19 dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, basis penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.072,1 triliun mendekati kinerja pada 2015 senilai Rp1.060,8 triliun dikarenakan terdampak pandemi Covid-19.

Kedua, insentif yang bersifat permanen, yakni penurunan tarif PPh badan bertahap dari 22% pada tahun ini menjadi 20% pada tahun depan. Ketiga, aktivitas dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya pascaterjadinya pandemi Covid-19.

Selain target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022, ada pula bahasan terkait dengan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada masa sidang I tahun sidang 2021-2022 DPR.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerimaan PPh

Penerimaan PPh dalam RAPBN 2022 direncanakan mencapai Rp680,9 triliun atau tumbuh 10,7% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini Rp615,2 triliun. Ada 3 sumber pertumbuhan penerimaan PPh pada tahun depan.

Pertama, dampak technical rebound penerimaan 2021 (pengawasan pembayaran masa/PPM). Kedua, perluasan basis pajak dengan pencarian sumber baru penerimaan (pengawasan kepatuhan material/PKM). Ketiga, sektor kontributor utama diproyeksi masih tumbuh positif.

“PPh ini tumbuh masih cukup kuat meskipun [tarif] PPh badan mengalami penurunan. Ini sebetulnya implisit apabila tidak ada penurunan dari tarif PPh badan, kenaikan [target penerimaan PPh] lebih tinggi dari ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penerimaan PPN dan PPnBM

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam RAPBN 2022 direncanakan mencapai Rp552,3 triliun atau tumbuh 10,1%. Target ini sudah lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada 2019 (sebelum pandemi) yang senilai Rp531,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN dan PPnBM yang tumbuh 10,1% sejalan pemulihan aktivitas ekonomi dalam negeri. Selain itu, ada perluasan pemungutan PPN produk digital PMSE. Kemudian, pemerintah memperhitungkan normalisasi pertumbuhan 2021. Simak pula ‘Begini Perincian Rencana Target Penerimaan Pajak 2022’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Rencana Kebijakan Pajak 2022

Pada tahun depan, ada beberapa kebijakan pajak yang akan dijalankan. Pertama, perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Ketiga, perluasan kanal pembayaran pajak. Keempat, penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kelima, reformasi perpajakan (SDM, proses bisnis, teknologi informasi, dan regulasi). Keenam, pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier effect yang kuat. Simak pula ‘Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Revisi UU KUP

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam melaksanakan fungsi legislasi pada masa sidang I tahun sidang 2021-2022, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian pembahasan 7 RUU pada tingkat I bersama pemerintah. Salah satunya adalah RUU KUP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain RUU KUP, keenam RUU lainnya antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa, serta RUU Sistem Keolahragaan Nasional. (DDTCNews)

PPN Rumah DTP

Ditjen Pajak (DJP) memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder agar insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah dan unit rumah susun (rusun) dapat efektif memacu penjualan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi kinerja penjualan rumah. Menurutnya, faktor seperti harga bahan bangunan, perizinan, hingga suku bunga KPR juga turut memengaruhi penjualan.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Neilmaldrin menjelaskan DJP akan terus menyosialisasikan insentif PPN DTP atas rumah dan unit rusun agar lebih banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan insentif ini. (DDTCNews)

Diskon Pajak DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, ada keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame. Simak ‘Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi’. (DDTCNews)

PPKM Diperpanjang Lagi

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa serta Bali pada 17-23 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM beberapa pekan terakhir. Namun, perpanjangan waktu masih dibutuhkan untuk menjaga momentum tren perbaikan terus berlanjut.

"Momentum yang cukup baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan dan petunjuk presiden maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 08:17 WIB

Adanya kebijakan penurunan tarif PPh Badan memang tidak memberikan dampak yang signifikan jika diterapkan selama jangka pendek, namun dalam jangka panjang akan baru terasa dampaknya bagi kontribusi penerimaan pajak negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?