KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh Badan batal diturunkan menjadi 20% pada tahun ini, pemerintah meyakini tarif yang berlaku saat ini masih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif PPh badan sebesar 22% cukup kompetitif, meski tarif PPh badan Singapura sebesar 17%. Menurutnya, Indonesia membutuhkan uang pajak lebih besar karena memiliki wilayah yang lebih luas dan berbentuk kepulauan.

"Indonesia kan 17.000 pulau. Kita perlu biaya untuk membangun infrastruktur, menjaga Indonesia, dan seterusnya. Karena itu, tarif PPh badan dengan blessing dari politik kita, tetap taruh di 22%," katanya dikutip pada Jumat, (21/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menilai rata-rata tarif PPh badan OECD pada 2021 sebesar 22,81%, Kemudian, rata-rata tarif PPh Badan di negara G-20 sebesar 24,17%. Di Asean, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 22,17%. Di Eropa, rata-rata tarif PPh badan lebih rendah sekitar 18,98%.

"[Tarif PPh badan] Indonesia ditaruh di 22%, kita buat ini menjadi comparable dengan yang lain," ujarnya.

Suahasil menjelaskan tarif PPh badan batal turun juga mempertimbangkan pendapatan negara dan defisit APBN. Sebab, APBN telah bekerja keras menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19 sehingga defisitnya harus diperlebar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurutnya, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan agar penerimaannya lebih optimal. Melalui peningkatan penerimaan perpajakan, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menilai tarif PPh badan bukanlah satu-satunya yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN