KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh Badan batal diturunkan menjadi 20% pada tahun ini, pemerintah meyakini tarif yang berlaku saat ini masih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif PPh badan sebesar 22% cukup kompetitif, meski tarif PPh badan Singapura sebesar 17%. Menurutnya, Indonesia membutuhkan uang pajak lebih besar karena memiliki wilayah yang lebih luas dan berbentuk kepulauan.

"Indonesia kan 17.000 pulau. Kita perlu biaya untuk membangun infrastruktur, menjaga Indonesia, dan seterusnya. Karena itu, tarif PPh badan dengan blessing dari politik kita, tetap taruh di 22%," katanya dikutip pada Jumat, (21/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Suahasil menilai rata-rata tarif PPh badan OECD pada 2021 sebesar 22,81%, Kemudian, rata-rata tarif PPh Badan di negara G-20 sebesar 24,17%. Di Asean, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 22,17%. Di Eropa, rata-rata tarif PPh badan lebih rendah sekitar 18,98%.

"[Tarif PPh badan] Indonesia ditaruh di 22%, kita buat ini menjadi comparable dengan yang lain," ujarnya.

Suahasil menjelaskan tarif PPh badan batal turun juga mempertimbangkan pendapatan negara dan defisit APBN. Sebab, APBN telah bekerja keras menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19 sehingga defisitnya harus diperlebar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurutnya, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan agar penerimaannya lebih optimal. Melalui peningkatan penerimaan perpajakan, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menilai tarif PPh badan bukanlah satu-satunya yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?