INGGRIS

Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 16:23 WIB
Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15% Menkeu Inggris George Osborne

DUBLIN, DDTCNews – Inggris berencana memangkas tarif PPh badannya menjadi maksimal 15% dari posisi saat ini 20% guna meredam guncangan yang terjadi akibat keputusan hasil referendum yang mengakibatkan Inggris keluar dari Uni Eropa.

Menteri Keuangan George Osborne mengatakan dengan pengurangan itu diharapkan Inggris bisa lebih kompetitif dalam perdagangan Eropa. “Saya ingin membangun sebuah ekonomi yang superkompetitif dengan tarif PPh badan yang rendah,” katanya, Kamis (7/7).

Namun, tarif 15% ini diumumkan tanpa target pengesahannya. Sebelumnya, Osborne pernah mengumumkan akan memangkas pajak korporasi menjadi 17% pada 2020 dari tarif 20%. Sementara tarif PPh badan yang ditetapkan di berbagai negara maju rata-rata 25%.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Kepercayaan diri ekonomi Inggris terpukul akibat voting yang memihak meninggalkan Uni Eropa. Tarif PPh badan yang lebih rendah diharapkan mencegah eksodus perusahaan yang akan menunda investasi akibat ketidakpastian yang timbul akibat guncangan ini.

“Pajak yang lebih rendah tetap menarik bagi beberapa perusahaan asing. Terlepas dari status masa depan Inggris di Uni Eropa. Inggris akan menjadi lebih kompetitif,” kata Ferdinand Mason, Partner di Kantor Hukum Jones Day, mengomentari kebijakan tersebut.

Osborne, sebagaimana dilansir The Japan News, juga menekankan dampak Brexit dapat sebegitu hebatnya mengubah dinamika Uni Eropa. “Ini jelas sekali menggambarkan begitu besarnya dampak dari hasil referendum Inggris mengubah dunia,” katanya.

Namun, secara terpisah, Menteri Transportasi dan Pariwisata Irlandia Shane Ross berkomentar rencana Osborne memanhkas tarif pajak adalah langkah untuk memikat investor agar menjauh dari Irlandia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko