INGGRIS

Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 16:23 WIB
Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15% Menkeu Inggris George Osborne

DUBLIN, DDTCNews – Inggris berencana memangkas tarif PPh badannya menjadi maksimal 15% dari posisi saat ini 20% guna meredam guncangan yang terjadi akibat keputusan hasil referendum yang mengakibatkan Inggris keluar dari Uni Eropa.

Menteri Keuangan George Osborne mengatakan dengan pengurangan itu diharapkan Inggris bisa lebih kompetitif dalam perdagangan Eropa. “Saya ingin membangun sebuah ekonomi yang superkompetitif dengan tarif PPh badan yang rendah,” katanya, Kamis (7/7).

Namun, tarif 15% ini diumumkan tanpa target pengesahannya. Sebelumnya, Osborne pernah mengumumkan akan memangkas pajak korporasi menjadi 17% pada 2020 dari tarif 20%. Sementara tarif PPh badan yang ditetapkan di berbagai negara maju rata-rata 25%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kepercayaan diri ekonomi Inggris terpukul akibat voting yang memihak meninggalkan Uni Eropa. Tarif PPh badan yang lebih rendah diharapkan mencegah eksodus perusahaan yang akan menunda investasi akibat ketidakpastian yang timbul akibat guncangan ini.

“Pajak yang lebih rendah tetap menarik bagi beberapa perusahaan asing. Terlepas dari status masa depan Inggris di Uni Eropa. Inggris akan menjadi lebih kompetitif,” kata Ferdinand Mason, Partner di Kantor Hukum Jones Day, mengomentari kebijakan tersebut.

Osborne, sebagaimana dilansir The Japan News, juga menekankan dampak Brexit dapat sebegitu hebatnya mengubah dinamika Uni Eropa. “Ini jelas sekali menggambarkan begitu besarnya dampak dari hasil referendum Inggris mengubah dunia,” katanya.

Namun, secara terpisah, Menteri Transportasi dan Pariwisata Irlandia Shane Ross berkomentar rencana Osborne memanhkas tarif pajak adalah langkah untuk memikat investor agar menjauh dari Irlandia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak