SLOVENIA

Tarif PPh Badan di Negara Ini Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 11:34 WIB
Tarif PPh Badan di Negara Ini Bakal Naik

LJUBLJANA, DDTCNews – Pemerintah Slovenia berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 17% menjadi 19% awal tahun depan. Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh orang pribadi (OP).

Sekretaris Kementerian Keuangan Mateja Vranicar Erman menyatakan perubahan tarif pajak tersebut didukung oleh parlemen dan akan terus didiskusikan dalam beberapa bulan ke depan. Saat ini, tarif PPh badan Slovenia adalah salah satu yang terendah di kawasan Eropa.

“Rencana perubahan ini baru langkah awal dan belum final. Beberapa orang yang kami ajak diskusi terkait hal ini berharap ada dampak peningkatan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keadaan saat ini,” ujarnya beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Mateja menambahkan bahwa dengan penurunan tarif PPh OP, akan menaikkan daya saing Slovenia di antara negara Eropa lainnya. Meski demikian, tarif PPh OP untuk mereka yang memiliki penghasilan tertinggi tidak akan ikut turun, yakni tetap berada di tarif 50%.

Melalui rencana tersebut, akan ada penambahan penerimaan negara sebesar C60 juta atau senilai Rp893 juta dari kenaikan tarif PPh badan, namun terjadi penurunan penerimaan sebanyak C106 juta atau Rp1,58 miliar.

Mateja menambahkan, defisit penerimaan ini akan tertutup oleh upaya pemungutan pajak yang lebih baik, bahkan apabila memungkinkan pemerintah tidak segan memotong anggaran.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Di sisi lain, asosiasi pengusaha (The Associaton of Employers) bersama kamar dagang dan industri (The Chamber of Commerce and Industry) di Slovenia memberikan kritik terhadap rencana ini. Dengan kenaikan tarif PPh Badan, para pengusaha akan mengalami kerugian.

“Sebaiknya tarif PPh OP yang turun tidak diikuti dengan tarif PPh badan yang naik demi meningkatkan daya saing Slovenia,” kata dua organisasi tersebut seperti dikutip Daily Mail UK. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra