UU HPP

Tarif PPh Badan Batal Turun, Sri Mulyani Minta Pengertian Pengusaha

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:00 WIB
Tarif PPh Badan Batal Turun, Sri Mulyani Minta Pengertian Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pengertian pengusaha mengenai keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Rencana penurunan tarif memang sempat dituangkan dalam UU 2/2020, namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kemudian membatalkan rencana tersebut.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN. Selain itu, tarif 22% juga tergolong rendah di antara negara lain di dunia.

"Saya tahu sih Pak Sofjan agak kurang happy, enggak apa-apa Pak Sofjan ya. Kadin juga kurang happy, tapi pendapatan negara perlu untuk kita jaga," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani memanfaatkan momen sosialisasi tersebut untuk menjelaskan ruang lingkup UU HPP, termasuk soal PPh badan. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani bertemu dengan wajib pajak prominen dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Sofjan Wanandi, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi dalam ketika pandemi Covid-19. Di sisi lain, APBN juga berperan menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19, sehingga defisitnya harus diperlebar.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyehatkan APBN yang salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia menyebut tarif PPh badan sebesar 22% juga relatif bersaing dengan negara lain. Tarif PPh badan rata-rata OECD pada 2021 sebesar 22,81%, G-20 24,17%, dan Asean 22,17%.

"Ada yurisdiksi seperti Irlandia yang [tarif PPh badannya] ekstrem rendah, tapi tidak menjadi benchmark kita. [Benchmark] kita pada negara yang tetap butuh penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja