PENURUNAN TARIF PAJAK

Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 14:52 WIB
Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan sudah mulai berlaku tahun ini dengan tarif 22%. Hal ini diproyeksi membantu pelaku usaha memperbaiki arus kas perusahaannya di tengah pandemi virus Corona.

"Dalam Perpu juga sudah dilakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Ini berarti korporasi mendapatkan atau diringankan sekitar Rp20 triliun sendiri,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif PPh badan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kebijakan itu juga akan langsung berimbas pada angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan pelaku usaha setiap bulan.

Tarif PPh untuk tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 akan langsung menggunakan tarif 22%. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25'

Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha akan diuntungkan karena angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk 2020 menjadi berkurang. Dia berharap kebijakan tersebut akan membuat pelaku usaha korporasi bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

"Semua ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha korporasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN