PENURUNAN TARIF PAJAK

Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 14:52 WIB
Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan sudah mulai berlaku tahun ini dengan tarif 22%. Hal ini diproyeksi membantu pelaku usaha memperbaiki arus kas perusahaannya di tengah pandemi virus Corona.

"Dalam Perpu juga sudah dilakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Ini berarti korporasi mendapatkan atau diringankan sekitar Rp20 triliun sendiri,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif PPh badan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kebijakan itu juga akan langsung berimbas pada angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan pelaku usaha setiap bulan.

Tarif PPh untuk tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 akan langsung menggunakan tarif 22%. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25'

Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha akan diuntungkan karena angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk 2020 menjadi berkurang. Dia berharap kebijakan tersebut akan membuat pelaku usaha korporasi bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

"Semua ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha korporasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’