VIETNAM

Tarif PPh 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Bakal Berlaku 1 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 09:34 WIB
Tarif PPh 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Bakal Berlaku 1 Agustus 2021

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% kepada pelaku e-commerce yang berpenghasilan di atas VND100 juta atau setara dengan Rp62,7 juta mulai 1 Agustus 2021.

Otoritas dalam dekritnya menjelaskan pengenaan pajak tersebut untuk memberikan rasa keadilan di antara pedagang ritel online dan konvensional. Pengenaan pajak kepada penjual di platform e-commerce juga akan membantu mencegah penjualan barang selundupan dan barang palsu.

"Platform e-commerce perlu memberikan laporan bulanan kepada pihak berwenang tentang data pedagang, pendapatan, rekening bank, dan jenis barang yang diperdagangkan," bunyi dekrit tersebut, dikutip pada Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Badan Perdagangan Online dan Ekonomi Digital Vietnam mencatat pasar e-commerce telah tumbuh 18% tahun lalu menjadi US$11,8 miliar. Vietnam menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mencatat pertumbuhan e-commerce hingga double digit di tengah pandemi.

Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Vietnam (Vecom) menyatakan keberatan atas rencana pengenaan PPh. Wakil Ketua Cevom Nguyen Ngoc Dung mengatakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada ratusan ribu individu yang melakukan bisnis e-commerce.

Vecom juga telah mengirimkan surat kepada Departemen Umum Perpajakan yang berisi keberatan. "1 Agustus terlalu pendek untuk menyiapkan sistem pengumpulan data dan pelaporannya, seperti yang dipersyaratkan otoritas pajak," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%