KOREA SELATAN

Tarif Pajak Terlalu Tinggi, Pengusaha: Bikin Sulit Rekrut Tenaga Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 18:30 WIB
Tarif Pajak Terlalu Tinggi, Pengusaha: Bikin Sulit Rekrut Tenaga Asing

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Korporasi AS di Korea Selatan yang tergabung dalam American Chamber of Commerce (Amcham) in South Korea meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak korporasi yang berlaku di negara tersebut.

Presiden Amcham in South Korea James Kim mengatakan tarif pajak korporasi Korea Selatan (Korsel) saat ini tergolong amat tinggi bila dibandingkan dengan negara kompetitor, terutama Singapura dan Hong Kong.

"Tingginya tarif pajak korporasi pada gilirannya membuat kami kesulitan untuk menarik tenaga profesional dan menjaga mereka untuk tetap bekerja di Korsel," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk diketahui, tarif pajak korporasi yang saat ini berlaku di Korsel mencapai 27,5%, jauh lebih tinggi ketimbang tarif pajak korporasi di Hong Kong dan Singapura yang masing-masing sebesar 16,5% dan 17%.

Selain persoalan tarif pajak yang tinggi, perusahaan asing juga memiliki masalah dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang di Korsel. Sebab, regulasi di Korsel kerap berubah sehingga korporasi harus terus menerus menyesuaikan rencana bisnisnya.

Amcham juga menyoroti ketentuan ketenagakerjaan di Korea Selatan yang dinilai terlalu rigid sehingga memperumit korporasi dalam merekrut tenaga kerja.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurut Kim, Pemerintah Korsel di bawah Moon Jae In perlu mengadopsi kebijakan perekonomian yang sempat diterapkan oleh presiden sebelumnya, yaitu Kim Dae Jung, terutama dalam menaikkan investasi.

"Korea perlu mengikuti model kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Kim Dae Jung. Kala itu, Kim Dae Jung berhasil membawa Korea Selatan keluar dari krisis 1997 dan mereformasi ekonomi dalam negeri menjadi lebih kompetitif," ujar Kim seperti dilansir yna.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI