HONG KONG

Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 14:12 WIB
Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

HONG KONG, DDTCNews – Pengamat perpajakan Hong Kong Tung Chee-hwa menyarankan agar Pemerintah Hong Kong menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi lebih tinggi sebagai upaya untuk mengurangi dampak finansial dari usulan reformasi pajak yang diusulkan.

Chee-hwa menyatakan Pemerintah Hong Kong akan menerima tambahan pendapatan sebesar HK$2 juta atau Rp3,4 miliar per tahun di bawah rencana sistem pajak baru tersebut. Jumlah ini dinilai dapat menekan biaya tahunan otoritas pajak sebesar HK$5 miliar atau Rp8,5 triliun.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan sedikit tarif pajak atas keuntungan perusahaan, namun tidak lebih dari 17% untuk meminimalisir kerugian pendapatan perusahaan,” tuturnya, Kamis (17/8).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, saat ini pemerintah Hong Kong juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kendati demikian, rincian mengenai penerapan sistem seperti apa yang akan berlaku untuk perusahaan besar belum diungkapkan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk memangkas tarif pajak UKM dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk untuk meringankan beban usaha kecil.

Anggota Dewan Marcellus Wong Yui-keung dilansir dalam scmp.com, mengatakan bahwa pada prinsipnya, sistem tersebut seharusnya tidak mencakup perusahaan besar. Namun, pemerintah harus tetap mencari cara untuk mencegah perusahaan besar menyalahgunakan sistem apabila rencana tersebut diimplementasikan.

“Ini tidak hanya akan membantu bisnis kecil, tapi juga akan membuat sistem pajak kita menjadi lebih progresif, mencapai keseimbangan untuk pendapatan pemerintah jangka panjang,” kata Wong.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja