HONG KONG

Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 14:12 WIB
Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

HONG KONG, DDTCNews – Pengamat perpajakan Hong Kong Tung Chee-hwa menyarankan agar Pemerintah Hong Kong menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi lebih tinggi sebagai upaya untuk mengurangi dampak finansial dari usulan reformasi pajak yang diusulkan.

Chee-hwa menyatakan Pemerintah Hong Kong akan menerima tambahan pendapatan sebesar HK$2 juta atau Rp3,4 miliar per tahun di bawah rencana sistem pajak baru tersebut. Jumlah ini dinilai dapat menekan biaya tahunan otoritas pajak sebesar HK$5 miliar atau Rp8,5 triliun.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan sedikit tarif pajak atas keuntungan perusahaan, namun tidak lebih dari 17% untuk meminimalisir kerugian pendapatan perusahaan,” tuturnya, Kamis (17/8).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sementara itu, saat ini pemerintah Hong Kong juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kendati demikian, rincian mengenai penerapan sistem seperti apa yang akan berlaku untuk perusahaan besar belum diungkapkan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk memangkas tarif pajak UKM dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk untuk meringankan beban usaha kecil.

Anggota Dewan Marcellus Wong Yui-keung dilansir dalam scmp.com, mengatakan bahwa pada prinsipnya, sistem tersebut seharusnya tidak mencakup perusahaan besar. Namun, pemerintah harus tetap mencari cara untuk mencegah perusahaan besar menyalahgunakan sistem apabila rencana tersebut diimplementasikan.

“Ini tidak hanya akan membantu bisnis kecil, tapi juga akan membuat sistem pajak kita menjadi lebih progresif, mencapai keseimbangan untuk pendapatan pemerintah jangka panjang,” kata Wong.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara