HONG KONG

Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 14:12 WIB
Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

HONG KONG, DDTCNews – Pengamat perpajakan Hong Kong Tung Chee-hwa menyarankan agar Pemerintah Hong Kong menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi lebih tinggi sebagai upaya untuk mengurangi dampak finansial dari usulan reformasi pajak yang diusulkan.

Chee-hwa menyatakan Pemerintah Hong Kong akan menerima tambahan pendapatan sebesar HK$2 juta atau Rp3,4 miliar per tahun di bawah rencana sistem pajak baru tersebut. Jumlah ini dinilai dapat menekan biaya tahunan otoritas pajak sebesar HK$5 miliar atau Rp8,5 triliun.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan sedikit tarif pajak atas keuntungan perusahaan, namun tidak lebih dari 17% untuk meminimalisir kerugian pendapatan perusahaan,” tuturnya, Kamis (17/8).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, saat ini pemerintah Hong Kong juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kendati demikian, rincian mengenai penerapan sistem seperti apa yang akan berlaku untuk perusahaan besar belum diungkapkan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk memangkas tarif pajak UKM dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk untuk meringankan beban usaha kecil.

Anggota Dewan Marcellus Wong Yui-keung dilansir dalam scmp.com, mengatakan bahwa pada prinsipnya, sistem tersebut seharusnya tidak mencakup perusahaan besar. Namun, pemerintah harus tetap mencari cara untuk mencegah perusahaan besar menyalahgunakan sistem apabila rencana tersebut diimplementasikan.

“Ini tidak hanya akan membantu bisnis kecil, tapi juga akan membuat sistem pajak kita menjadi lebih progresif, mencapai keseimbangan untuk pendapatan pemerintah jangka panjang,” kata Wong.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra